POPULAR STORIES

Permudah Akses Masyarakat Desa, Pemerintah Akan Bangun 38 Jembatan Gantung

Permudah Akses Masyarakat Desa, Pemerintah Akan Bangun 38 Jembatan Gantung Jembatan gantung (PUPR)

KabarOto.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat ini tengah gencar membangun berbagai infrastruktur. Seperti jalan tol, jalan nasional hingga jembatan gantung.

Khusus jembatan gantung, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa infrastruktur tersebut diperlukan, untuk membuka isolasi perdesaan yang sulit dijangkau sehingga lebih mudah diakses.

Baca Juga: Cara Mudah Membersihkan Logo Atau Emblem Kendaraan

"Selain menjadi akses penghubung antar desa, jembatan gantung juga berpotensi menggerakkan ekonomi lokal antara lain sebagai objek wisata," ujar Basuki dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kehadiran jembatan gantung sangat dibutuhkan masyarakat karena kondisi geografi wilayah Indonesia yang memiliki banyak gunung, lembah dan sungai.

Secara fisik, kondisi ini kerap menjadi pemisah antara lokasi tempat tinggal penduduk dengan berbagai fasilitas pelayanan publik.

Membuka isolasi desa

"Hadirnya jembatan ini akan mempermudah dan mempersingkat waktu perjalanan masyarakat perdesaan menuju sekolah, pasar, dan tempat kerja," katanya.

Memenuhi kebutuhan tersebut, pada tahun 2020, PUPR berencana untuk membangun sebanyak 38 unit jembatan gantung yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Dari total 38 jembatan gantung tersebut, Basuki mengatakan 1 unit sudah siap dikerjakan, sedangkan 34 unit lainnya masih dalam proses lelang.

Baca Juga: Honda Civic Ferio Modifikasi Mesin Integra, Gaya Super Rapi

Pembangunan jembatan gantung dengan panjang bervariasi antara 42 m - 300 m tersebut, akan dibangun di beberapa wilayah, diantaranya yakni Provinsi Aceh 3 unit, Provinsi Sumatera Utara 6 unit, Provinsi Sumatera Barat 3 unit, dan Provinsi Jambi 3 unit,

"Adapun kriteria pemilihan lokasi, didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan dalam kondisi kritis atau runtuh, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km," pungkas Basuki.