POPULAR STORIES

Polda Jateng Tindak 147.380 Pengguna Knalpot Aftermarket, Diberi Sanksi Humanis Dan Edukatif

Polda Jateng Tindak 147.380 Pengguna Knalpot Aftermarket, Diberi Sanksi Humanis dan Edukatif Tindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong (Foto: Bidhumas Polda Jateng)

KabarOto.com - Polda Jateng melakukan tindakan terhadap 147.380 pengguna knalpot brong atau aftermarket, di 35 Polres jajaran Jawa Tengah.

Untuk memberikan sanksi tegas, Polda Jateng menyita knalpot bersuara bising. Penindakan dilakukan kepada pelaku atau pemilik motor secara humanis dan edukatif.

Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penegakan hukum terhadap kendaraan dengan knalpot ini, dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat.

Baca Juga : Ketahui Penyebab Knalpot Motor Nembak-nembak

"Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan tindakan tegas, dalam rangka mewujudkan lalu lintas aman dan lancar, di wilayah Jawa Tengah," jelas Luthfi, dalam keterangan resminya, Senin (19/09/2022).

Knalpot aftermarket disita Polda Jateng (Foto: Polda Jateng)

Knalpot tersebut, dikatakan Luthfi dapat mengakibatkan gesekan emosional. "Knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi kendaraan lain, bisa mengakibatkan kecelakaan," tambah Luthfi.

Baca Juga : Jarang Diperhatikan, Ini Cara Merawat Knalpot

Sebagai informasi, mulai bulan Januari 2022, Polda Jateng dan jajarannya berkomitmen, untuk zero knalpot brong. Kebijakan ini disetujui Korlantas Polri, dan berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum. Meski demikian, Kapolda menegaskan, tindakan tegas dilakukan secara edukatif dan humanis.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho menambahkan, kebijakan zero knalpot brong mendapat dukungan dari masyarakat luas.

"Dukungan juga diperoleh dari elemen pemerintah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota juga mendukung. Mereka sepakat penegakan hukum knalpot brong dilakukan untuk ketertiban semuanya," tutup Agus Suryonugroho.