POPULAR STORIES

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Oli Federal Di Jogjakarta

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Oli Federal di Jogjakarta

KabarOto.com - Polisi membongkar sindikat pemalsuan oli Federal di Sleman, Daerah Istimewa Jogjakarta. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga terhadap oli Federal palsu yang beredar sejak 17 Oktober 2017.

Guna memberikan perlindungan kepada konsumen, pihak PT Federal Karyatama selaku produsen oli Federal segera menindaklanjuti. Uji coba pun dilakukan dengan mengambil sampel oli yang beredar di Sleman. Dari hasil pengujian, ternyata oli yang diuji tidak sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh PT Federal Karyatama.

Baca Juga: Cara Federal Oil Hadapi Ketatnya Kompetisi Di Pasar Dalam Negeri

Usai mendapatkan hasil yang falid, tindakan dilakukan berupa pelaporan ke Polres Sleman, Jogjakarta. Saat itu juga penggrebekan dilakukan di Fajar Motor yang merupakan sebuah bengkel milik Rudi alias Gouw Hian Beng (R), berlokasi di Jl Raya Kaliurang, KM 8,5 Sleman. Dalam penggrebekan tersebut ditemukan barang bukti berupa oli palsu.

Oli federal yang sesuai standar.

Dalam mengedarkan oli palsu ini, R dibantu oleh Imron alias Imam (I) yang bertugas menjual serta mendistribusikan oli palsu ke toko dan bengkel-bengkel yang ada di wilayah Sleman dan Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan, pasokan oli palsu tersebut didapat dari PT Dua Pilar Mandiri yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Namun setelah ditelusuri tidak ditemukan lokasi gudang penyimpanan yang dimaksud.

Dalam proses penyelidikan yang digelar Polres Sleman, Imron sempat tidak kooperatif malah melarikan diri. Hal ini membuuat proses penyelidikan tidak berjalan lancar. Setelah dilakukan pengejaran, penyidik Polres Sleman menangkap tersangka pada Oktober 2018 lalu.

Kedua tersangka terbukti bersalah dan melanggar Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Merek dan UU Desain Industri. Tersangka R dan I telah di proses secara hukum dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sleman.

Tersangka R dan I telah di proses secara hukum dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Sleman. Penangkapan ini merupakan bentuk nyata kepedulian PT Federal Karyatama kepada konsumennya yang sangat peduli dan menjaga kepuasan serta pelayanan terhadap konsumennya serta melindungi konsumen setia pengguna pelumas Federal Oil.

Baca Juga: Kenapa Harus Ganti Oli Tanggal 8? Ini Jawaban Federal Oil

Ivan Ally selaku Head of Corporate Communication PT Federal Karyatama mengatakan, Kasus pemalsuan ini sangat merugikan konsumen, oli yang tidak sesuai standar beredar dan digunakan oleh masyarakat. “Oli yang tidak sesuai standar ini tidak mampu melindungi mesin dengan sempurna dan mesin akan mudah berkerak,” papar Ivan.