Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polisi Tegaskan, Mobil Pelat Hitam Gunakan Strobo STNK-nya akan Dicabut

Kamis, 16 Juni 2022
Polisi Tegaskan, Mobil Pelat Hitam Gunakan Strobo STNK-nya akan Dicabut

Petugas Kepolisian menindak pengguna strobo (Foto: beritagar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pada saat berada di jalan raya, banyak ditemukan mobil berpelat hitam dengan huruf belakang RF menggunakan strobo (lampu rotator). Pengemudi kerap arogan, membunyikannya untuk melewati bahu jalan tol. Mereka kerap meminta jalan saat jalan non tol macet. Bahkan rambu lalu lintas pun tidak diindahkan.

Hal ini membuat banyak pengguna jalan yang kesal, karena mereka memiliki hak yang sama. Melihat maraknya tindakan itu, Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat. Bahkan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga: Undang-undang Yang Mengatur Penggunaan Lampu Strobo

Tak hanya pengguna pelat RF, mobil pribadi dengan rotator juga akan diawasi. “Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Rabu (15/06).

Pengguna strobo ditilang POlisi (Foto: Joglosemar)

Menurutnya, mereka tidak berhak menggunakan rotator. "Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” tegas Sambodo. Pihak Kepolisian tidak segan-segan menindak sampai mencabut STNK-nya.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” tambah dia.

Baca juga: Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polisi Catat Ada 20.047 Pelanggaran

Perlu diketahui, pengguna lampu strobo dan sirene telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, yang berhak menggunakan adalah pengguna jalan yang punya hak utama. Kendaraan sipil atau menggunakan pelat hitam, tidak memiliki hak utama.

Tags:

#Peraturan Lalulintas
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan