POPULAR STORIES

Polres Kebumen Angkat Suara Terkait Video Viral Pemuda Mandi Saat Berkendara

Polres Kebumen Angkat Suara Terkait Video Viral Pemuda Mandi Saat Berkendara dok: Polres Jateng

KabarOto.com - Sampai saat ini pengguna jalan di Indonesia masih belum seluruhnya taat pada peraturan. Pasalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, terhitung dari 1 November 2018 hingga 1 November 2019 sebanyak 54.074 pelanggar tertangkap kamera ETLE. Data tersebut khusus tilang ETLE, belum lagi ketika Operasi Zebra.

Berbicara soal pelanggaran pengendara, beberapa waktu lalu muncul sebuah video berdurasi 26 detik yang menampilkan pengendara roda dua mandi di atas motor Suzuki Shogun. Aksinya dilakukan pada malam hari melihat lingkungan sekitarnya yang sudah sepi pengendara lain.

Baca Juga: Jalur Transjakarta Akan Dipasang Kamera ETLE Pada 2020

Diduga, laki-laki tersebut melintas di Jembatan Pelangi Pejagoan, Kebumen, Jawa Tengah. Berbekal ember hitam berisi air yang dijepit di kedua pahanya, ia mengguyur tubuhnya menggunakan gayung sembari keramas tanpa memegang setang.

Menanggapi hal tersebut, AKP Rikha Zulkarnain selaku Kasat Lantas Polres Kebumen meminta agar para pengendara melakukan perbuatan sesuai etika agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Kami menekankan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan dengan tujuan untuk kepentingannya sendiri ketika di jalan, tanpa memperhatikan peraturan dan kepentingan orang lain yang ada di jalan juga," paparnya.

Baca Juga: 2019 Sebentar Lagi Usai, Sempat Viral Nih Pemuda Rusak Motornya Sendiri

Selain merugikan diri sendiri, video yang diunggah di media sosial dikhawatirkan akan ditiru oleh pengguna lainnya.

Perbuatan tersebut melanggar dua pasal dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal yang dimaksud, yakni Pasal 288 ayat (2) serta pasal 291 ayat (1) undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKP Rikha Zulkarnain.