POPULAR STORIES

PSBB DKI Jakarta Berlaku, Jasa Marga Himbau Masyarakat Gunakan Masker

 PSBB DKI Jakarta Berlaku, Jasa Marga Himbau Masyarakat Gunakan Masker Ilustrasi jalan tol Jakarta (KO/Edo)

KabarOto.com - Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 atau virus Corona, pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dilansir dari siaran persnya, Rabu (8/4) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan lagi pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB.

Baca Juga: Keren.. AMMDes Jadi Ambulance Feeder Di Lebak, Banten

Seperti mobil sedan misalnya, hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang, dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Jasa Marga selaku pengelola jalan tol, bersama pihak kepolisian membuat sejumlah cek point di beberapa lokasi. Tujuannya, melakukan pengawasan agar kebijakan PSBB dapat berjalan sebagai mana mestinya.

Himbau pengemudi untuk gunakan masker

Kepala Induk 1 PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Bambang Krisnady, yang dilakukan oleh petugas adalah mengimbau masyarakat agar dapat mematuhi peraturan, terutama saat melintas wilayah PSBB.

Selain itu, Bambang juga menambahkan, masih ada beberapa pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan masker. "Sehingga, pihak Kepolisian juga turut membagikan masker," tuturnya.

Baca Juga: Bapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online

Sementara Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah agar tidak bepergian.

"Ini demi kepentingan bersama untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Masyarakat agar bekerja, belajar dan beribadah di rumah. Jika harus keluar rumah untuk hal-hal yang sifatnya darurat atau mendesak, maka wajib menggunakan masker," tutur Heru.