POPULAR STORIES

Bapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online

Bapenda Jakarta Anjurkan Pembayaran Pajak Kendaraan Melalui Online Surat Tanda Nomor Kendaraan (KO/Edo)

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menganjurkan kepada masyarakat untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) guna meminimalisir penyebaran Covid-19 atau virus corona yang kian meluas.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memperpanjang masa Tanggap Darurat Covid-19 selama dua pekan, dari yang sebelumnya sampai dengan Minggu 5 April 2020, menjadi Minggu 19 April 2020.

Baca Juga: Menikmati Karya Akira Nakai Pada Porsche RWB 08

Dalam situasi seperti ini, bagi masyarakat yang pajak kendaraan di STNKnya telah habis, masih bisa melakukan pembayaran di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di lima wilayah di Jakarta.

Namun menurut Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Pilar Hendrani, jam operasional kantor Samsat tersebut saat ini telah dibatasi. "Jam operasional semua Samsat di lima wilayah di Jakarta, mulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB," ujarnya.

Jam operasional dibatasi

Mengenai harinya, kantor Samsat tersebut buka setiap hari Senin hingga Jumat. Sementara untuk hari Sabtu, jika sebelumnya buka hingga pukul 12.00, kali ini diliburkan. "Sedangkan semua gerai Samsat di mal ditutup sementara sampai 31 Maret 2020," kata Pilar.

Dia menambahkan, pihaknya mengimbau bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak lebih dari satu tahun, tidak perlu datang ke Samsat, namun bisa memanfaatkan layanan Samsat Online lewat aplikasi Salmonas yakni Samsat Online Nasional dan e-Samsat Jakarta.

Baca Juga: Galeri Foto BMW M4 Competition

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store. "Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK," pungkasnya.