POPULAR STORIES

PSBB Jabar Siap Diberlakukan, Pemeriksaan Kendaraan Bakal Diperketat

PSBB Jabar Siap Diberlakukan, Pemeriksaan Kendaraan Bakal Diperketat Titik pemeriksaan di Exit Tol Pasteur (KO/Edo)

KabarOto.com - Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) semakin meluas, Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), bagi semua kabupaten/kota mulai Rabu, 6 Mei 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, persiapan pemberlakuan PSBB tingkat provinsi yang berlaku hingga 19 Mei 2020 tersebut, sudah mencapai 100 persen.

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Akibat WFH, Jangan Copot Kabel Aki!

"Persiapan PSBB Provinsi sudah 100 persen, bahkan saya monitor Ciayumajakuning sudah rapat khusus di Majalengka," kata pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (04/05).

Saat ini sudah ada 10 kabupaten/kota di Jawa Barat yang menerapkan PSBB, yakni di kawasan Bodebek (Kab/Kota Bogor, Kab/Kota Bekasi, Kota Depok) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Kab Bandung, Kota Cimahi, Kab Bandung Barat, Kab Sumedang).

Kang Emil pun telah membuat Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020, tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Jawa Barat.

Pemeriksaan bakal lebih ketat

Salah satu aturan, yang ditegaskan di dalamnya adalah pengendara roda dua boleh berboncengan, asalkan masih berada dalam satu alamat KTP.

Sejalan dengan hal tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi mengatakan, akan terus mengintensifkan penyekatan-penyekatan di sejumlah titik, terutama di jalur mudik.

Sejak pemberlakuan larangan mudik pada 24 April 2020, hingga saat ini, Polda Jawa Barat sudah meminta untuk putar balik lebih dari 33 ribu kendaraan yang hendak mudik.

Baca Juga: PSBB Diperluas, Daihatsu Perpanjang Masa Pemberhentian Sementara Operasional

"Kami juga akan memperketat pemeriksaan di seluruh cek point, lantaran selama ini masyarakat banyak mengunakan beragam cara untuk lolos dari pemeriksaan, termasuk masih adanya beberapa kendaraan bermuatan barang dimanfaatkan untuk mengangkut pemudik," pungkas Rudi.