POPULAR STORIES

PSBB Resmi, Tidak Ada Penutupan Jalan Selama Kebijakan Berlangsung

PSBB Resmi, Tidak Ada Penutupan Jalan Selama Kebijakan Berlangsung Foto: Edo/KO

KabarOto.com - Melihat perkembangan terkait penyebaran virus Corona atau Covid-19, akhirnya pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan dimulai 10 April dan dilaksanakan hingga 14 hari kedepan.

Sebagian orang merasa bahwa PSBB adalah lockdown atau karantina, namun pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta menegaskan bahwa ini merupakan bagian physical distancing. PSBB sama halnya dengan yang saat ini dilakukan yaitu #dirumahaja.

Baca Juga: Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Simak Aturan Bagi Kendaraan Pribadi Dan Umum!

Sebagian orang masih bisa beraktivitas diluar rumah dengan syarat-syarat tertentu. Termasuk untuk perusahaan yang diizinkan beroperasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Sehingga, selama PSBB dilakukan tidak ada penutupan jalan.

"Tidak ada (penutupan jalan). Kan PSBB, physical distancing bukan lockdown atau karantina,” tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa, (07/04) Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk kendaraan pribadi selama PSBB diterapkan. Walau begitu, ia meminta agar masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi tetap melakukan physical distancing.

Baca Juga: Dalam Masa #DiRumahAja, Minggu Pertama April 2020 Volume Kendaraan Di Jakarta Meningkat

PSBB akan membatasi kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota, serta jumlah penumpang dan jam operasionalnya. Transportasi umum hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas masing-masing.