POPULAR STORIES

PSBB Wilayah Jawa Barat Kembali Diperpanjang

 PSBB Wilayah Jawa Barat Kembali Diperpanjang PSBB di Kota Bekasi (KO/Edo)

KabarOto.com - Menurut jadwal, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat Jawa Barat akan berakhir pada Jumat 29 Mei 2020. Namun, aturan tersebut rencananya akan kembali diperpanjang hingga Juni mendatang.

Hal itu terlihat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020, Tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar tingkat Daerah Provinsi Jabar Dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Cek Persiapan New Normal, Presiden Jokowi Naik Mobil Baru Ke Bekasi?

"Setelah dilakukan evaluasi penyebaran Covid-19 di daerah Jawa Barat belum menunjukkan penurunan penyebaran, yang dibuktikan dengan masih timbulnya kasus baru," terang Gubernur Jawa Barat, Ridwan kamil, dalam surat keputusan yang dibuat 28 Mei 2020 itu.

Masih ditemukannya kasus baru, membuat pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut memperpanjang pemberlakukan PSBB di tingkat daerah provinsi Jawa Barat dengan ketentuan pembagian wilayah.

Pembatasan berdasarkan wilayah

Di wilayah Bodebek, yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, akan diperpanjang selama enam hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tangal 4 Juni 2020, sesuai PSBB wilayah DKI Jakarta.

Sementara untuk wilayah Jawa Barat di luar Bodebek, akan dilakukan perpanjangan selama empat belas hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2020 sampai dengan tanggal 12 Juni 2020.

Menurut juru bicara Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jabar, Berli Hamdani Gelung Sakti, perpanjangan PSBB akan disesuaikan dengan tatanan baru atau New Normal.

Baca Juga: Ini 5 Mobil Mewah Dengan Harga Paling Mahal Di Dunia

Kondisi ini adalah penerapan protokol kesehatan, jaga jarak, membudayakan masker apabila beraktivitas di luar rumah termasuk di tempat kerja, dan membudayakan pola hidup bersih dan sehat. "Penyesuaian PSBB bisa disebut Tatanan Normal Baru," ujar Berli.

Ia menambahkan, penyesuaian PSBB di era Tatanan Normal Baru, mencakup penerapan protokol kesehatan secara ketat dan terukur di bidang transportasi publik, industri dan perkantoran/pabrik, sekolah dan lembaga pendidikan, pusat pelatihan.