KabarOto.com - Selama 24 hari berlangsung penerapan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebanyak 3.624 kendaraan kedapatan melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, dari total 3.624 pelanggar itu, 1.156 kendaraan terdapat di Jalan Medan Merdeka, sedangkan 2.468 kendaraan lainnya di Jalan MH Thamrin.
"Pelat hitam ada 2.777 kendaraan, pelat kuning 639 kendaraan, pelat merah 60 kendaraan, pelat luar DKI Jakarta 69 kendaraan, mobil dinas TNI dan Polri 53 kendaraan, dan mobil kedutaan 16 kendaraan," ujar Yusuf dalam keterangannya.
Baca Juga: Deretan Mobil Modifikasi Keren Di The Elite Show Case 2018
Selanjutnya, ribuan kendaraan yang melanggar di kawasan Jalan Sudirman dan MH Thamrin tersebut langsung diverifikasi oleh petugas big office Polda Metro Jaya untuk memastikan validitas pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang disertai foto pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau email dan nomor ponsel, maksimal 3 hari setelah peristiwa pelanggaran.
Baca Juga: Ini 25 Persimpangan Dengan 81 Kamera Yang Siap Merekam Pelanggar E-TLE
Setelah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan memiliki waktu selama lima hari untuk mengonfirmasi penerimaan ke website Polda Metro Jaya atau aplikasi ETLE-PMJ yang dapat diunduh di smartphone atau melalui PT Pos Indonesia.
"Rincian penindakan E-TLE yang sudah terkonfirmasi selam 24 hari diberlakukan ada sebanyak 1.917 kendaraan," imbuh Yusuf.
Setelah mengonfirmasi, lanjut dia, pemilik kendaraan akan mendapat surat tilang berwarna biru sebagai bukti pelanggaran, berikut dengan kode BRI virtual untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lama satu pekan melalui bank BRI.
Baca Juga: Biar Enggak Bingung, Ini Beda E-Tilang Dengan ETLE
"Jumlah pelanggar E-TLE yang telah terbayarkan selama diberlakukan E-TLE ada sebanyak 180 kendaraan," jelasnya. Sekadar diketahui, pemilik kendaraan yang tidak menyelesaikan denda hingga batas waktu ditentukan maka secara otomatis STNK diblokir sementara dan akan diaktifkan kembali setelah denda dibayar.