POPULAR STORIES

671 Kendaraan Roda Empat Kedapatan Melanggar Selama Uji Coba E-Tilang

671 Kendaraan Roda Empat Kedapatan Melanggar Selama Uji Coba E-Tilang CCTV merekam pelanggaran (ist)

KabarOto.com - Sebanyak 671 pengendara kendaraan roda empat, kedapatan melanggar aturan berlalu lintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Pelanggaran tersebut dilakukan, selama uji coba sistem tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

“Selama delapan hari mulai tanggal 1 Oktober 2018 sampai dengan 8 Oktober 2018 banyak pelanggar yang ter-capture atau terdeteksi Camera CCTV ANPR dan masuk dalam Back Office RTMC PMJ,” tutur Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Menurut Budiyanto, terdapat tren penurunan jumlah pelanggar dari hari pertama uji coba tilang elektronik hingga hari ke delapan. Dimulai dengan 232 pelanggar pada 1 Oktober, kemudian berangsur turun berturut-turut 2 Oktober, sebanyak 104 pelanggar.

Baca Juga: 2 Dealer Baru Mercedes-Benz Resmi Beroperasi

Selanjutnya pada 3 Oktober terdapat 104 pelanggar, 4 Oktober 93 pelanggar, 5 Oktober 53 pelanggar, 6 Oktober 27 pelanggar, 7 Oktober 19 pelanggar. “Sementara tanggal 8 Oktober ada 39 pelanggar,” jelas Budiyanto.

Mayoritas pelanggar merupakan pengendara kendaraan berpelat hitam. Tercatat ada 395 pengendara yang terkena tilang elektronik. Sementara pelat kuning ada 72 kendaraan dan pelat merah 21 kendaraan.

“Pelat TNI Polri 16 kendaraan, pelat kedutaan 10 kendaraan, pelat luar DKI 7 kendaraan, diskresi petugas 19 kendaraan, dan not recognize 131 kendaraan,” jelas Budiyanto.

Rambu kawasan E-Tilang

Melalui sistem ini, pelanggar lalu lintas akan terekam di kamera pengintai alias CCTV, di-capture. Lalu surat penilangan dikirim ke rumah. Namun selama masa simulasi Tilang Elektronik, pelanggar lalu lintas tidak akan diblokir STNK-nya, hanya dikirimkan peringatan.

Tapi jika sistem ini telah berlaku, pelanggar lalu lintas akan ditindak dengan memblokir STNK mereka. Tindakan ini diterapkan jika pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya.

Dengan adanya tilang elektronik (ETLE), Kombes Yusuf berharap pengendara berhati-hati dan mengubah perilaku buruk saat berkendara. Karena semua aksi mereka di jalan akan direkam oleh kamera.

“Dengan adanya sistem (Tilang Elektronik) yang canggih dan bagus, kebiasaan-kebiasaan yang tidak bagus akan berubah sendiri karena ada sistem. Yang mengawasi mereka bukan manusia lagi, tapi sistem,” ucap Yusuf.