POPULAR STORIES

Sebelum Memasang Fog Lamp Motor, Yuk Simak Peraturannya Dulu

Sebelum Memasang Fog Lamp Motor, Yuk Simak Peraturannya Dulu

KabarOto.com – Sama seperti komponen lampu utama, lampu kabut juga memiliki peraturan sendiri. Jadi untuk Sobat yang ingin memasang fog lamp aftermarket untuk motornya perlu memperhatikan beberapa hal ini.

Tentu, dengan penambahan lapu tambahan foglamp atau lampu kabut bisa menjadi solusi untuk menambah penerangan saat malam hari atau saat hujan dan berkabut. Tetapi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memasang perangkat tambahan tersebut.

Baca juga: Ini Cara Pasang Fog Lamp Motor Yang Benar

Jika ingin pasang fog lamp lebih baik di bagian bawah motor dan tidak boleh sejajar dengan lampu utama. Lampu kabut itu sebenarnya tidak menyilaukan, jadi jangan lupa setelah memasang fog lamp harus mengatur arah ketinggian lampu,” ungkap Henry selaku pemilik Chudax Bikershop.

Jangan lupa mengatur ketinggian dan arah lampu

Selain itu, ada aturan tentang lampu kabut pada Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan. Pada Pasal 34 Ayat (1) diterangkan lampu kabut dapat melengkapi kendaraan bermotor namun paling banyak jumlahnya dua buah dan dipasang di depan.

Syarat untuk lampu kabut ada pada Ayat (2) yaitu:

  1. Dengan Cahaya warna putih atau kuning

  2. Titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi penyinaran lampu utama dekat

  3. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 mm.

  4. Tepi terluar permuaan penyinaran lampu kabut tidak melebih 400 mm dari sisi terluar kendaraan

  5. Tidak menyilaukan pengguna jalan

Baca juga: Variasi Lampu LED Untuk Beragam Motor

Untuk sepeda motor, lampu kabut sebuah aksesori dan tidak memiliki fungsi seperti lampu utama. Terkadang masyakarat masih salah mengartikan pemakaiannya. Seperti menyalakan fog lamp saat siang hari, padahal lampu kabut memiliki cahaya lebih fokus untuk membantu pengendara saat kondisi kabut tebal dan hujan deras saja.