POPULAR STORIES

Siap-siap! Produk Audio Video Yang Beredar Di Indonesia, Wajib SNI

Siap-siap! Produk Audio Video yang Beredar di Indonesia, Wajib SNI Head unit mobil yang bakal wajib SNI (KO/Edo)

KabarOto.com - Mulai tahun depan, tepatnya per Juni 2019, Pemerintah akan mewajibkan produk audio video dan elektronika sejenis, untuk memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai langkah awal, ada sosialisasi kepada para pelaku bisnis audio video, khususnya untuk dunia otomotif, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (14/11/2018).

Dalam acara sosialisasi tersebut, Agus Kurniawan, Kasubdit Industri Elektronika dan Komponen Kementrian Perindutrian mengatakan, bahwa kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri perindustrian No. 15 tahun 2018. Dimana pelaku usaha Audio Video dan Elektronika sejenis, wajib mencantumkan label SNI pada kemasan maupun produknya.

Baca Juga: Berkat Audiofrog, Tata Suara Mitsubishi Xpander Ini Serasa Nonton Konser Live

Produk yang terkana wajib SNI meliputi speaker aktif dan power amplifier

"Selain itu, alasan penerapan peraturan ini juga untuk melindungi konsumen di Tanah Air," jelas Agus. Setidaknya, ada beberapa alasan yang melatar belakangi aturan tersebut.

Pertama, produk audio video dan elektronika sejenis sangat beresiko tinggi (mengandung tegangan listrik), terhadap keselamatan dan keamanan. "Karena langsung bersentuhan dengan konsumen," ujar Agus.

Selanjutnya, di pasaran kerap ditemui produk audio video yang mutunya sangat rendah. "Lalu dengan SNI, nantinya untuk melindungi daya saing produk audio video dalam negeri, karena banyak beredar produk impor yang tidak berstandar, dengan harga dan kualitas yang rendah," ujar Agus.

Baca Juga: Stan Lee, Legenda Marvel Kolektor Mobil Mewah Yang Benci Iklan Mobil

Rencana ini akan efektif berlaku mulai Juni 2019, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Setelah tanggal tersebut, seluruh produk audio video yang beredar di pasar, harus memiliki label SNI.

Namun, barang audio video semisal head unit dan speaker aktif yang telah diedarkan sebelum tanggal 26 Juni 2018, diberikan waktu hingga 2 tahun agar dapat terjual tanpa label SNI. Artinya, barang sebelum produksi 26 Juni 2018, maksimal ada di pasar hingga tanggal 26 Juni 2020.

Nah, untuk produk yang dijual setelah tanggal 26 Juni 2018, hanya diberi batas waktu hingga satu tahun atau hingga tanggal 26 Juni 2019. Bila dalam periode tersebut produk-produk tersebut belum juga terjual, produsen wajib menariknya dari pasaran.

Bila tidak dilakukan, Kasubdit Logam Mesin dan Elektronika Kementerian Perdagangan Gembong Sukendra menyebutkan, produsen yang tidak menaati akan didenda hukuman. "Selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," ungkap Gembong.

Lebih lanjut Gembong mengatakan, bahwa sebenarnya tahun ini pihaknya juga sudah melakukan pengawasan terhadap produk audio video impor, namun sebatas buku panduan. "Jadi produk impor yang masuk Indonesia, harus dilengkapi buku petunjuk dan garansi berbahasa Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Sejarah Toyota Corolla Di Indonesia