POPULAR STORIES

Sidang Perdana DFSK Vs Konsumen Sudah Dimulai, Apa Hasilnya?

Sidang Perdana DFSK Vs Konsumen Sudah Dimulai, Apa Hasilnya? DFSK Glory 580

KabarOto.com - Beberapa waktu lalu, DFSK dituntut oleh 7 orang konsumennya yang merasa dirugikan karena DFSK Glory 580 tidak kuat nanjak dan ada kerusakan di salah satu komponennya.

Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Tujuh orang konsumen ini menggugat DFSK sebesar Rp7 miliar.

Rabu (27/01) sidang perdana sudah dijalankan. Dalam sidang tersebut membahas pemeriksaan kelengkapan berkas kedudukan hukum (legal standing) dari pihak penggugat yaitu konsumen dan tergugat DFSK.

Kelengkapan berkas ini merupakan proses awal sebelum memasuki tahapan mediasi yang diatur secara umum dalam Pasal 130 HIR dan secara khusus diatur secara lengkap dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi mengatakan, kehadiran DFSK di persidangan pertama, sebagai bentuk komitmen dan kepatuhan mereka terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Turbo CVT Tidak Bisa Nanjak, Digugat Konsumen

DFSK Glory 580

Heribertus S. Hartojo, SH, MH mengatakan, dalam pemeriksaan berkas tersebut, masih ada kekurangan keduanya surat kuasa dan berita acara sumpah, namun sudah diterima.

Persiapan kami hanya mengikuti prosedur hukum. Kami membantah apa yang didalilkan oleh penggugat," terang dia, usai persidangan, di kawasan Ampera Jakarta Selatan.

Mereka nantinya akan melihat dalil, penggugat menganggap DFSK tidak kuat nanjak, itu menurut dia subyektif. "Tidak nanya seperti apa, cacat tersembunyi seperti apa. Kita juga digugat atas tindakan melawan hukum," tegasnya. Tindakan melawan hukum yang dimaksud adalah DFSK sudah menjual mobil yang tidak bisa nanjak dan memiliki cacat tersembunyi.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan 10 Februari 2021 mendatang. "Sidang kedua masih memeriksa berkas legal standing. "Setelah sidang kedua nanti masuk ke mediasi," tambah Heribertus.

Baca Juga: DFSK Glory 580 Sudah Tembus Pasar Eropa, Berikut Catatannya!

Mediasi yang dimaksud dengan proposal perdamaian. Pada tahap ini, dilihat dulu permintaan apa yang dikehendaki. "Mereka menggugat, apa yang mereka minta. Kalau disepakati, dibuat putusan perdamaian," tuturnya.

  • Di sini, principal dan penggugat harus hadir semua. "Semua harus hadir menjelaskan bukti-bukti," terangnya lagi.