POPULAR STORIES

Sidang Perdana Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan Bakal Berlangsung 5 Juli Mendatang

Sidang Perdana Nissan Elgrand Tanpa Ban Cadangan Bakal Berlangsung 5 Juli Mendatang Nissan Elgrand (Istimewa)

KabarOto.com - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Dr. David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan Sagala (Para Penggugat), selaku pemilik Nissan Elgrand terhadap Nissan Indonesia dan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, akan disidangkan pada Kamis, 05 Juli 2018 pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang pertama gugatan kami akan dilakukan pada Kamis 05 Juli 2018," ujar David kepada KabarOto.

Baca juga: Digugat Karena Tidak Menyediakan Ban Cadangan, Ini Jawaban Nissan

Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST,
diajukan setelah Para Penggugat merasa dirugikan karena mobil merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T milik Para Penggugat tidak dilengkapi ban cadangan serta tempat ban cadangan.

Adapun dalam petitumnya Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim antara lain untuk:

1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 Highway Star (4X2) A/T.

3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp 830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.