KabarOto.com - Tahun 2020 lalu, industri otomotif terdampak Pandemik Covid-19. hampir seluruh Agen Pemegang Merek (APM) di Indonesia mengalami penurunan penjualan. Namun pada tahun 2021 pemerintah memberikan relaksasi berupa pembebasan PPnBM 100% untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia dan menggunakan komponen lokal hampir 70%.
Hasilnya, PPnBM ini mendongkrak penjualan dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Insentif ini menjadi katalis pertumbuhan ekonomi di indonesia. Suzuki menjadi salah satu merek yang merasakannya. "Ini tidak hanya dinikmati Suzuki namun juga stakeholeder suzuki, dinikmati masyarakat sebagai konsumen akhir kendaraan itu sendiri," ungkap Donny Saputra, 4 W Marketing Director PT Suzuki Indomobil Sales.
Baca Juga: Ekspor Terus Meningkat, Suzuki Berkontribusi Terhadap Ekonomi Indonesia
Suzuki mengapresiasi langkah pemerintah untuk mendongkrak dunia otomotif yang sempat lesu diterjang badai Corona. "Saat ini, kita masih bisa mengejar untuk tiga bulan mendatang, terutama aktivitas dalam waktu dekat. kami optimis dapat tumbuh 13% untuk tahun 2021," terang Donny, kepada media secara virtual belum lama ini.
Sementara itu, hasil penerapan PPnBM 25%, pada awal Agustus dampai pertengahan September kemarin, menurut Donny beda tipis. "Suntikan untuk Karimun WagonR, kita lihat konsumen ini adalah konsumen yang fungsional, di kondisi saat ini kami lebih fokus ke fleet atau perusahaan," terangnya.
Namun, pemerintah kembali memperpanjang PPnBM 100% hingga akhir tahun 2021 nanti. "Saat ini kami masih dalam proses, bagaimana yang sudah beli 25%, akan disisir terlebih dahulu terhadap transaksi konsumen," terang Donny lagi.
Donny menambahkan, proyeksi Suzuki sampai akhir tahun, melihat relaksasi kembali diperpanjang tentu akan mendongkrak sektor otomotif. "Dengan perpanjangan insentif ini, tentunya kami makin optimis," paparnya.
Sementara Sukma Dewi, Assistant to Department Head Sales 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) menambahkan, Suzuki akan terus mengikuti regulasi yang diterapkan pemerintah. "Kami menunggu regulasi petunjuk teknis dari Menteri keuangan, terhadap berubahnya peraturan itu," terang Dewi.