POPULAR STORIES

Syarat Mendapatkan Keringanan Cicilan Kendaraan Dari MTF

Syarat Mendapatkan Keringanan Cicilan Kendaraan dari MTF

KabarOto.com - Pandemi Covid-19 atau virus Corona membuat Pemerintah Indonesia harus memutar otak untuk menentukan banyak kebijakan, salah satunya meringankan pembayaran peminjaman kredit atau yang biasa disebut restrukturisasi. Namun masyarakat pun banyak yang menyalah artikan tentang restrukturisasi tersebut. Mereka beranggapan semua bisa mendapatkan restrukturisasi dari pemerintah.

Ternyata apa yang dibayangkan masyarakat keliru, Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance mengatakan, realisasi yang diberikan dan dijalankan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) diprioritaskan kepada konsumen terdampak seperti UMKM hingga sektor pariwisata. "Mereka boleh ajukan dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh OJK," terangnya saat video Conference dengan jurnalis otomotif pada 7 Maret kemarin.

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance Punya Program Kredit Murah Untuk Milenial

Arif menambahkan, Mandiri Tunas Financial (MTF) sendiri, sudah menerapkan dan membuat formulir agar pengajuan restrukturisasi pinjaman yang dapat dilaksanakan oleh mereka yang terdampak mengunduh melalui website MTF.

Mereka yang terdampak bisa mengajukan restrukturisasi, ada proses assesment yang menyatakan kreditur benar-benar terdampak, unit kendaraan masih ada atau tidaknya. "Jadi harus sesuai dengan pemohon kredit, history pembayaran juga dilihat. Kalau sebelum Covid-19, kreditur lalai dalam memenuhi tanggungjawabnya, maka kreditur tersebut tidak memenuhi syarat untuk melakukan restrukturisasi," ujar Arif.

Sampai dengan Minggu keempat darurat Corona, ada 2.000 nasabah yang sudah mendaftar untuk restrukturisasi pinjamannya, mayoritas 80 persen individu dan 20 persen sisanya dari perusahaan.

MTF akan komunikasikan ke konsumen mau pilih jeda bayar angsuran 3 bulan atau 6 bulan

Corporate yang terdampak dari kondisi ini menurut dia perusahaan bus pariwisata dan antar kota. Untuk perseorangan, misalnya seorang karyawan hotel, karena tamu sepi, yang biasa dapat insentif namun akibat Covid-19, pendapatan drop, yang bersangkutan dapat mengajukan restrukturisasi jika memiliki pinjaman diperbankan atau lembaga keuangan lainnya.

"Kita akan komunikasikan ke konsumen mau pilih jeda bayar angsuran 3 bulan atau 6 bulan. Tapi untuk disetujui atau tidak tergantung hasil assesment dan komunikasi dengan konsumen," tambahnya.

Baca Juga: Mandiri Tunas Finance Gelar Pameran Mobil Di PIM 1, Banyak Porgram Menarik

Setelah form masuk melalui online, proses bisa sampai 7 hari kerja, asalkan semua data lengkap. "Syaratnya mengisi data biasa seperti form di awal pengajuan kredit, KTP, KK, Surat Nikah dan lain-lain. Wajib melampirkan foto diri bersama unit kendaraan jika nasabah kredit kendaraan," tutup Arif.