Tak Lagi Gratis, Berikut Aturan Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 21 April 2026
Tak Lagi Gratis, Berikut Aturan Pajak Mobil Listrik yang Perlu Diketahui

Pajak Mobil Listrik Terbaru

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Era kebebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik (EV) di Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 resmi menetapkan bahwa kendaraan bermotor listrik kini berstatus sebagai objek pajak, mengubah kebijakan sebelumnya yang memberikan pengecualian pajak secara menyeluruh.

Dalam regulasi yang mulai berlaku pada April 2026, kendaraan listrik dikenakan dua instrumen pajak utama, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau pajak tahunan yang dibayarkan pemilik kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau pajak saat penyerahan hak milik kendaraan (pembelian baru atau balik nama).

Baca Juga: Perlu Diperhatikan Saat Bawa Mobil Listrik di Musim Hujan

Langkah ini menandai pergeseran strategi pemerintah dari pemberian insentif bersifat nasional yang masif menuju pengaturan yang lebih terdesentralisasi melalui pemerintah daerah.

Meskipun secara nasional EV telah menjadi objek pajak, masyarakat tidak perlu khawatir akan tagihan pajak yang membengkak. Berdasarkan Pasal 19 dalam Permendagri tersebut, pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan insentif.

Artinya, besaran pajak mobil listrik kini akan sangat bergantung pada wilayah domisili. Sebagai contoh, wilayah yang agresif mendukung program langit biru mungkin tetap mempertahankan pajak Rp0 melalui Peraturan Gubernur, sementara daerah lain mulai mengenakan tarif pajak secara bertahap.

Pemerintah juga memberikan kepastian bagi pemilik yang lebih dulu mengadopsi teknologi listrik. Kendaraan EV dengan tahun pembuatan sebelum 2026 tetap menikmati fasilitas insentif sesuai dengan ketentuan pada saat kendaraan tersebut didaftarkan pertama kali.

Selain itu, kendaraan hasil konversi (perubahan mesin BBM ke penggerak listrik) juga tetap diprioritaskan untuk mendapatkan insentif pajak sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya pengurangan emisi karbon.

Baca Juga: Bukan Hybrid Biasa, Nissan X-Trail 2027 Bawa Sensasi Mobil Listrik Tanpa Perlu Ngecas

Dengan berakhirnya program PPN DTP (PPN Ditanggung Pemerintah) sebesar 10% di tahun 2026, harga on-the-road mobil listrik diperkirakan akan mengalami penyesuaian. Jika Pemda setempat tidak memberikan insentif PKB, maka biaya operasional tahunan (total cost of ownership) mobil listrik akan meningkat.

Sebagai gambaran, tanpa insentif daerah, pajak tahunan mobil listrik akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot koefisien dan tarif pajak progresif daerah. Untuk mobil listrik kelas menengah ke atas, angka ini bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, serupa dengan perhitungan pajak mobil konvensional.

Tags:

#Pajak Mobil Listrik #Mobil Listrik Baru #Insentif Kendaraan Listrik

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan