POPULAR STORIES

Tak Semua Kendaraan Bisa Lewat Tol Japek II, Kecepatan Juga Dibatasi

Tak Semua Kendaraan Bisa Lewat Tol Japek II, Kecepatan Juga Dibatasi Uji coba Tol Japek II (Kemenhub)

KabarOto.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat ini tengah mempercepat penyelesaian pembangunan Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) II.

Rencananya, tol tersebut akan segera diresmikan pada tanggal 20 Desember 2019, guna mendukung kelancaran arus lalu lintas saat menghadapi liburan Natal 2019 dan tahun baru 2020.

Baca Juga: Test Drive Toyota HiAce Premio - Senyaman Menyetir Innova Dan Fortuner

Namun, tidak semua kendaraan dapat melintas di jalan tol tersebut. Sebab, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, kendaraan yang dapat masuk tol layang hanya golongan 1 non bus.

Pelanggar bakal ditindak tilang ETLE

Tak hanya itu, kecepatan kendaraan juga akan dibatasi antara 60-80 km per jam. Untuk menindak pengendara yang melewati batas kecepatan tersebut, akan ditindak dengan tilang elektronik ETLE.

"Kami sudah menyiapkan CCTV di beberapa titik. Jadi bagi pengendara yang melebihi batas kecepatannya akan dikenakan sanksi pada saat keluar dari jalan tol," Kata Budi.

Petugas dari polisi pun akan ditempatkan di beberapa titik. "Kita juga sudah menugaskan petugas di setiap 4 km," jelas Budi saat melakukan peninjauan Minggu (08/11).

Baca Juga: Perjalanan BMW Seri 3 Dari Masa Ke Masa

Diharapkan, kehadiran tol layang ini dapat mengurangi kemacetan di jalur Jakarta – Cikampek yang saat ini kerap mengalami kemacetan cukup parah.

Jalur tol layang sepanjang 39 KM ini, terbentang mulai dari simpang susun Cikunir, hingga gerbang tol Karawang Barat di KM 9 sampai KM 48.