POPULAR STORIES

Tenaga Penjual Toyota Ungkap Kenaikkan Harga Hingga Rp30 Jutaan

Tenaga Penjual Toyota Ungkap Kenaikkan Harga Hingga Rp30 Jutaan

KabarOto.com - Relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) mobil 100% berhasil mendongkrak penjualan mobil secara nasional. Tidak hanya itu, bebas pajak mobil baru juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Oleh sebab itu, Pemerintah memperpanjang PPnBM DTP 100% untuk pembelian mobil baru. Insentif PPnBM ini diperpanjang hingga akhir 2021.

Baca Juga : Petinggi Toyota Ungkap Masalah Jika Mobil Listrik Terus Berkembang

Namun, di tengah perpanjangan masa PPnBM 100% tersebut, Toyota Indonesia dikabarkan akan menaikkan harga dari beberapa produknya.

Menurut tenaga penjual Toyota di Depok mengatakan bahwa akan ada kenaikan harga untuk beberapa produk Toyota.

“Kenaikan harganya ada yang mencapai Rp30 jutaan. Perkiraan pertengahan bulan Oktober. Penyebab kenaikkan harga ini berkaitan dengan peraturan emisi. Tapi, semua menunggu ketuk palu dari Pemerintah,” ungkap tenaga penjual Toyota di Depok saat dihubungi Kabaroto, Jum’at (24/9).

Baca Juga : Toyota Yaris X-Urban Versi Crossover Seperti Heykers?

Terkait kabar ini, Pemerintah memang merencanakan pajak mobil berdasarkan emisi. Dalam hal ini, aturan PPnBM berdasarkan emisi ini diberlakukan karena berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM.

Sebagai informasi, pemerintah akan segera memberlakukan skema pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) baru pada 16 Oktober 2021 mendatang.