KabarOto.com - Virus corona atau Covid-19 masih mewabah di Indonesia. Kabar baiknya, sebagian wilayah di Indonesia sudah mengalami penurunan penyebaran. Kini Kota Bandung statusnya sudah berubah dari zona merah ke zona kuning. Namun, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional masih diperpanjang hingga 26 Juni 2020.
Keputusan untuk memperpanjang PSBB dikarenakan angka penularan di Kota Bandung masih fluktuatif, sehingga akses untuk masyarakat belum bisa diberikan maksimal.
Baca Juga: Servis Dan Ganti Oli Gratis Di Bengkel Yamaha Bandung, Ini Syaratnya
"Kami akan tetap melakukan pembatasan aktivitas di angka 30% karena kita masih berada di zona kuning," tegas Wali Kota Bandung Oded M. Danial.
Sektor transportasi di Kota Bandung juga sudah mulai beroperasi. Terminal Leuwipanjang dan Cicaheum resmi dibuka, Sabtu (13/6). Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat masyarakat akan bepergian ke luar kota dengan kendaraan umum.
Para penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan tetap mematuhi protokol kesehatan. Pemilik angkutan juga harus mematuhi terkait kapasitas yang dibatasi.
Baca Juga: PSBB Tak Ganggu Penjualan Kymco, Justru Siapkan Diler Baru
"Kapasitas daya angkut itu 50% sesuai Perwal nomor 32 tahun 2020," tutur Ricky Gustiadi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Demi meminimalisir penyebaran di dalam bus, pengusaha bus juga wajib menyediakan hand sanitizer serta menyemprot bus dengan disinfektan. Antar penumpang juga tetap harus menjaga jarak dan tidak melakukan transaksi di dalam bus.
"Tiket disediakan di terminal, sehingga tidak ada transaksi di dalam bus," tambahnya.