Tertangkap Kamera ETLE Saat Mudik Lebaran 2025, Berikut Cara Konfirmasi Kendaraan

Dian Tami Kosasih
Dian Tami Kosasih
Selasa, 01 April 2025
Tertangkap Kamera ETLE Saat Mudik Lebaran 2025, Berikut Cara Konfirmasi Kendaraan

Kamera ETLE (Foto : Antara)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas dan ketertiban berkendara ketika mudik Lebaran 2025, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan bekerja sesuai mekanisme yang ada.

Karenanya, pemilik kendaraan untuk selalu menaati peraturan yang berlaku untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Namun bagi pemilik kendaraan yang telah melakukan pelanggaran dan mendapat notifikasi terkait tilang ETLE, sebaiknya segera melakukan konfirmasi.

Baca Juga : Catat, SIM Mati Saat Libur Lebaran Bisa Diperpanjang di Waktu Ini

Proses konfirmasi dapat dilakukan melalui laman resmi https://konfirmasi-etle.polri.go.id. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

  • Akses laman dan klik bagian “Cek Data” pada menu konfirmasi.
  • Masukkan nomor referensi serta nomor polisi atau nomor registrasi kendaraan (NRKB).
  • Lihat status pelanggaran dan lakukan konfirmasi kendaraan serta pengemudi.
  • Penting untuk diketahui, pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 8 hari untuk melakukan konfirmasi setelah pelanggaran terjadi. Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu tersebut, STNK kendaraan akan diblokir.

Mekanisme pelanggaran ETLE terdiri dari beberapa tahapan:

  • Pelanggaran terekam oleh kamera ETLE.
  • Petugas akan melakukan verifikasi terhadap pelanggaran tersebut.
  • Surat konfirmasi akan dikirim dalam waktu 3 hari.

Baca Juga : Mudik Lewat Tol Serpong - Subang, Begini Kondisi Jalannya

  • Pemilik kendaraan diharuskan menjawab surat konfirmasi dalam waktu 5 hari.
  • Konfirmasi dapat dilakukan melalui website yang telah disediakan.
  • Pembayaran denda tilang harus dilakukan dalam waktu 7 hari setelah kode tilang diberikan.

Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan, dan segera menindaklanjuti surat konfirmasi agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.

Tags:

#Tilang ETLE #Cara Bayar Tilang ETLE #Mudik Lebaran 2025

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan