POPULAR STORIES

Tesla Didenda Rp1,95 Triliun Akibat Kasus Rasisme Kepada Karyawan

Tesla Didenda Rp1,95 Triliun Akibat Kasus Rasisme Kepada Karyawan

KabarOto.com - Tesla diputuskan bersalah oleh Pengadilan San Francisco di Amerika Serikat karena kasus pelecahan rasial pada salah satu karyawannya yang berkulit hitam. Akibatnya, pabrikan mobil listrik ini harus membayar denda sebanyak $137 juta atau sekitar Rp1,95 triliun.

Menurut kabar, pabrikan mobil listrik asal Amerika Serikat ini dinyatakan menutup mata dan membiarkan ejekan rasial dan grafiti di lingkungan pabrik mobil listriknya di California Utara.

Baca Juga : Tak Terkendala Krisis Chip Semikonduktor, Tesla Pecahkan Rekor Pengiriman Mobil

Dari keterangan korban dari kasus rasisme yang merupakan mantan karyawan Tesla mengatakan denda yang diberikan kepada Tesla senilai Rp1,85 triliun sebagai bentuk ganti rugi. Sedangkan, sisanya berupa biaya kompensasi atas tekanan emosional yang diterimanya selama ini.

"Kami bersyukur bahwa hakim melihat kebenaran dan mereka memberikan jumlah yang diharapkan. Semoga Tesla bisa memperbaiki atas perilaku rasis yang meluas ini," ungkap Lawrence Organ dari California Civil Rights Law Group.

Baca Juga : Pemeritah AS Buka Penyelidikan Kasus Kecelakaan Terkait Fitur Autopilot Tesla

Sebelumnya, korban sendiri sudah melaporkan tindakan rasisme yang didapatnya dari perusahaan. Namun, Tesla tidak mengambil tindakan atas pelaporannya tersebut.

Sementara itu, Tesla sendiri sudah memberikan bantahan, bahwa tuduhan itu tidak sepenuhnya benar. Selain itu, Tesla sudah memecat dua kontraktor yang diduga melakukan tindakan rasis.

“Tesla perusahaan yang masih terus berkembang. Kami terus berusaha untuk memperlakukan karyawan dengan baik. Terkadang kami bisa melakukan kesahalan, dan ketika itu terjadi kami akan bertanggung jawab,” jelas Kepala SDM Tesla, Valerie Capers Workman.