Tidak Gunakan Sarung Tangan, Pengendara Motor Diberi Teguran Tertulis


Pengendara sepeda motor (KO/Edo)
KabarOto.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, telah menyetujui usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. PSBB telah diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020.
Anies Baswedan menjelaskan, pembatasan aturan duduk pengemudi dan penumpang selama PSBB. "Seperti mobil sedan kapasitas 3 orang, dengan 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang," tuturnya.
Kemudian, mobil bukan sedan diperbolehkan dengan susunan 1 pengemudi, dua penumpang di tengah, dan 1 di belakang.
Sementara itu, sepeda motor hanya boleh pengemudi (dilarang berboncengan). Terakhir, pengaturan angkutan umum yang wajib mengangkut hanya 50 persen dari kapasitas muatan.
Khusus sepeda motor, bila dilihat dari regulasinya, pengaturan untuk motor tertuang dalam Pasal 18 ayat 5, diantaranya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, serta menggunakan masker dan sarung tangan.

Selain itu, tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit. Memasuki hari keenam, pelaksaan PSBB, dari pantauan KabarOto masih banyak pengendara sepeda motor yang belum mematuhi aturan tersebut, khususnya di wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga: Pertamina Lubricants Luncurkan Pelumas Khusus Untuk LCGC
Ia melanjutkan, angka penurunannya mencapai 50 persen, dari ratusan pelanggar menjadi puluhan. "Namun penggunaan sarung tangan masih banyak yang belum pakai," kata Suparlan.
Bila ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan segare memberi tindakan. "Sanksi nya peneguran secara tertulis, agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. Jangan lupa pakai kelengkapan berkendara ya sob!
Tags:
#PSBB