POPULAR STORIES

Tiga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Tiga Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Mobil Korlantas dilengkapi tilang ETLE (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang eletronik merupakan sistem pengawasan lalu lintas, sekaligus bisa menindak jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, akan dikenakan sanksi berupa denda. Di mana, cara bayar denda tilang ETLE bisa dilakukan dalam beberapa cara.

Diketahui, Tilang ETLE menggunakan kamera canggih yang bisa memantau berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Pihak kepolisian akan mengirimkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto dan video kepada pemilik kendaraan yang tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Dapat Hibah Kendaraan Listrik, Korlantas Siap Berikan Pelayanan Di Jalan

Tilang ETLE dilakukan dari kamera di jalan raya

Bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pengendara berdasarkan pelat nomor kendaraan dan STNK.

Cara Bayar Denda Tilang ETLE

Setelah mendapat surat tilang dari kepolisian, Anda bisa melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke ETLE Korlantas atau aplikasi ETLE.

Jika hasil laporannya dinyatakan benar melanggar, segera bayar denda. Apabila ditunda maka registrasi kendaraan bisa dihapus.

Berikut adalah cara bayar tilang elektronik:

1. Via Situs E-Tilang

Bayar denda tilang ETLE bisa melalui situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online. Ini caranya:

  • Masuk ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/ melalui browser di hp atau pc

  • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko di kolom yang disediakan, dan klik Cari

  • Nantinya akan muncul nominal denda tilang yang harus dibayar

  • Klik opsi Bayar, dan pilih metode pembayaran yang sesuai

  • Pastikan Anda membayar denda sesuai jumlah yang sudah ditetapkan

  • Klik opsi Konfirmasi pembayaran dan simpan bukti transaksinya dengan baik

Baca Juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Kamera ETLE

2. Transfer Bank Online atau via ATM

  • Login ke m-banking di ponsel, atau masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.

  • Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

  • Masukkan kode bank 002, kemudian diikuti dengan 15 angka kode pembayaran tilang.

  • Masukkan nominal uang yang harus dibayarkan.

  • Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran dan konfirmasi.

  • Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Bayar Lewat Teller Bank

  • Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

  • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

  • Serahkan slip setoran kepada Teller bank yang telah ditunjuk.

  • Validasi transaksi akan dilakukan.

  • Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak.

  • Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.