POPULAR STORIES

Tiket Nonton MotoGP Mandalika Baru Terjual 21 Ribuan, Masih Jauh Dari Target

Tiket Nonton MotoGP Mandalika Baru Terjual 21 Ribuan, Masih Jauh dari Target Pembalap MotoGP menjajal Sirkuit Mandalika pertengahan Februari 2022 lalu

KabarOto.com - MotoGP akan berlangsung di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada 18 - 20 Maret 2022 mendatang. Penyelenggara menjual 60 ribu tiket dari kapasitas sirkuit yang mencapai ratusan ribu orang. Jumlah tersebut sesuai intruksi Presiden Jokowi untuk mencegah penularan Covid-19.

Dari jumlah yang ditentukan tersebut, sampai saat ini baru terjual sekitar 21.530 tiket. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi.

Baca juga: Saat MotoGP Berlangsung Di Mandalika, Hanya Kendaraan Ini Yang Bisa Parkir Dekat Sirkuit

Jika jumlah tiket 60.000 yang harus terjual, saat ini baru 21.530 berarti masih ada sekitar 35.000 tiket lagi belum terjual. Jumlah tersebut tentu harus dijual kepada calon penonton, karena event balap dunia itu dalam dua pekan akan berlangsung.

Sirkuit Mandalika (Foto: Istimewa)

Pemerintah Provinsi NTB pun mencari cara untuk menjual tiket-tiket yang sudah dibagi alokasinya. Gita pun mengaku telah melakukan mapping, dengan hasil tiket dialokasikan untuk 10 cluster masyarakat di NTB. Sementara Apartur Sipil Negara Pemprov NTB akan diwajibkan untuk nonton MotoGP.

Dengan asumsi jumlah penduduk pulau Lombok adalah 3,5 juta orang, maka 1 persen dari itu 35 ribu diharapkan bisa menyaksikan perhelatan MotoGP ini," jelas Gita dalam jumpa pers virtual, Selasa (01/03).

Bukan cuma ASN, guru, polisi, tentara dan santri akan menjual tiket MotoGP. Dari 10 cluster diberikan jatah 2.000 sampai 2.500 tiket MotoGP yang akan dijual.

Baca juga: Kemenhub Anggarkan Rp21,2 Miliar Sukseskan MotoGP Di Mandalika

Berikut rincian tiket yang dibagi menjadi 10 cluster:

  1. ASN Provinsi NTB: 4.000 tiket

  2. Kabupaten/Kota se-NTB: 16.000 tiket

  3. Kapolda NTB: 2.000 Tiket

  4. Danrem, Danlanal, Danlanud NTB: 2.000 tiket

  5. Asosiasi profesi: 2.000 tiket

  6. Guru dan pelajar (Kemendikbud): 2.500 tiket

  7. Intansi vertikal yang ada di daerah: 2.000 tiket

  8. BUMN dan Perbankan: 2.500 tiket

  9. Ustad, santri (Kemenag): 500 tiket

  10. Masyarakat umum lainnya: 1.500 tiket