POPULAR STORIES

Truk Roda Enam Dilarang Lewati Jalur Puncak

Truk Roda Enam Dilarang Lewati Jalur Puncak Polisi siapkan rambu larangan truk roda enam lalui Jalur Puncak.

Kabaroto.com - Polres Bogor, Jasa Raharja, dan Jasa Marga Tol Jagorawi melarang truk beroda enam atau lebih melintas di Jalur Puncak, Bogor. Hal itu dilakukan guna menekan kecelakaan.

Kasat Lantas Polres Bogor, Ajun Komisaris Hasby Ristama dalam keterangannya menuturkan, larangan tersebut spesifik bagi kendaraan truk atau kendaraan bermuatan barang yang beroda enam/sumbu dua atau kendaraan beban di atas 10 ton.

Hasby menjelaskan, larangan tersebut untuk menghindari kecelakaan serupa seperti di Ciloto, Cipanas beberapa hari lalu.

“Kecelakaan tersebut karena truk membawa bawaan (nanas) melebihi jumlah semestinya. Idealnya, truk yang melintas di Jalur Puncak pikup maksimal 6 ton,” jelasnya, Jumat (5/5).

Truk melebihi muatan juga membahayakan bagi pengendara yang berada di belakangnya. Jarak pandang pengendara akan terganggu dengan bila kendaraan di depannya melebihi muatan.

Selain itu, jenis jalan di sepanjang Jalur Puncak bukan khusus bagi kendaraan truk. Rambu tersebut di pasang di dua titik, yakni di KM 34 dan KM 47 Tol Jagorawi dan petugas polisi akan menindak bila masih ada kendaraan yang melintas.

Untuk bus, tambah Hasby, tetap diperbolehkan melintas di Jalur Puncak dengan ketentuan atau setelah melewati pemeriksaan di Ciawi.

“Intinya kendaraan besar, baik bus atau truk yang akan melintas Puncak nantinya akan diperiksa terlebih dahulu. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Cianjur untuk melakukan hal yang sama,” katanya.

Polres Bogor saat ini juga masih melakukan pemeriksaan kepada perusahaan otobus HS Transport. Hal tersebut guna membuktikan adanya ketidaklaikan kendaraan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan menewaskan empat orang di Jalur Puncak, Megamendung berapa pekan lalu.

“Polisi melakukan lidik untuk mengetahui/membuktikan peran pengusaha turut serta dalam kelalaian menyebabkan kecelakaan hingga korban meninggal dunia,” jelas Hasby.

Hasil penyidikan, akan menjadi dasar pemberian sanksi kepada perusahaan. Jika terbukti, perusahaan dituntut dengan Pasal 229 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 141 UU LLAJ tentang Standar Keselamatan.

“Sanksinya jelas penjara di atas 5 tahun juga bertanggung jawab kerugian para korban termasuk penggantian kerusakan kendaraan,” tambah Hasby.

Pertanggungjawaban kerugian milik korban wajib diganti setelah ada putusan dari pengadilan.