POPULAR STORIES

Waspadai Jalan Lubang Pasca Banjir, Ini Titiknya

Waspadai Jalan Lubang Pasca Banjir, Ini titiknya TMC Polda Metro Jaya

KabarOto.com - Banjir yang melanda beberapa wilayah di ibukota beberapa hari lalu, menimbulkan sejumlah lubang di jalan yang membahayakan pengemudi.

Menilik akun twitter @tmcpoldametro, himbauan telah diberikan kepada pengemudi agar berhati-hati saat melintas sejumlah jalan yang rusak di Jakarta.

Beberapa jalan yang rusak diantaranya;

-Jl. Gunung Sahari Jakarta Pusat
-Jl. Latumenten Jakarta Barat
-Jl. Akses Marunda Jakarta Utara
-Jl. Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat
-Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
-Jl. HR. Rasuna Kuningan
-Tol Cilandak km 25, 100 arah Pasar Rebo

Baca Juga: Musim Hujan Dan Banjir, Ini Harus Diperhatikan Pemilik Kendaraan Cat Putih

Masyarakat diminta berhati-hati, dan segera melaporkan ke pihak terkait apabila melihat kerusakan jalan yang cukup parah, bahkan terdapat lubang besar yang membahayakan.

Pemerintah daerah ataupun yang bertanggung jawab dalam perbaikan jalan, yang dalam hal ini sebagai penyelenggara wajib memperbaiki jalan yang rusak.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada juga ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya.

Apabila terbukti jika terjadi kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.