#Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P
Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku di 13 Titik
Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku di 13 Titik
News   Kamis, 12 Mei 2022
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kondisi lalu lintas di Jakarta sudah kembali padat sejak awal pekan ini. Ia mengatakan, sebagian besar pemudik Lebaran 2022 telah kembali ke Ibu Kota.
Polri Nyatakan,
Polri Nyatakan, "Pelat Dewa" yang Melanggar akan Ditilang
News   Kamis, 20 Januari 2022
Pelat nomor dewa biasanya identik dengan huruf belakang RF, RFQ, RFZ, BH yang bisa seenaknya berada di jalan raya. Mobil yang menggunakan pelat tersebut, konon katanya kebal terhadap aturan lalu lintas. Bisa jalan tanpa ada hambatan dan tidak ditilang. Namun, pekan ini, pelat nomor tersebut mulai ditindak jika melanggar aturan di jalan raya. Hal itu dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yang sudah mulai menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus itu.
Mulai Hari ini, Melanggar Ganjil Genap di Jakarta akan Ditilang
Mulai Hari ini, Melanggar Ganjil Genap di Jakarta akan Ditilang
News   Rabu, 01 September 2021
Hati-hati bagi Anda yang menggunakan kendaraan bermotor di Jakarta. Jalur ganjil genap harus diperhatikan dimana dan kapan berlakuknya. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dimulai hari ini, Rabu (01/09/2021). Sanksi terberat akan dikenakan denda Rp500 ribu. Dirlantas Polda Metro Jaya, kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (31/8) mengatakan, "Penerapan tilang ini akan dimulai 1 September 2021," tegasnya. Sebelumnya, selama tiga pekan, Pelanggar ganjil genap hanya diputar balik saja, tanpa dilakukan penindakan tegas.