Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Polri Nyatakan, "Pelat Dewa" yang Melanggar akan Ditilang

Kamis, 20 Januari 2022
Polri Nyatakan,

Sedan bernomor polisi khusus

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pelat nomor "dewa" biasanya identik dengan huruf belakang RF, RFQ, RFZ, BH yang bisa seenaknya berada di jalan raya. Mobil yang menggunakan pelat tersebut, konon katanya kebal terhadap aturan lalu lintas. Bisa jalan tanpa ada hambatan dan tidak ditilang.

Namun, pekan ini, pelat nomor tersebut mulai ditindak jika melanggar aturan di jalan raya. Hal itu dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, yang sudah mulai menertibkan para pemilik kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus itu.

Baca Juga: Polri Akan Tanam Chip Di Pelat Nomor Kendaraan, Ini Fungsinya

Pelat-pelat tersebut, biasanya identik khusus digunakan oleh para pejabat, oleh karena itu mereka merasa menggunakan pelat dewa bebas terhadap aturan di jalan raya. Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan, seluruh kendaraan pelat hitam memiliki hak yang sama di mata hukum. Termasuk juga mobil-mobil dengan TNKB khusus.

Mobil pelat Dewa (Foto: Istimewa)

Menurutnya, pelat dewa dianggap masyarakat kebal terhadap aturan, dan ini menimbulkan ketidakadilan sosial dan ketimpangan. "Mereka sebenarnya sama saja pelat hitam, tapi menganggap dapat privilege, padahal sesuai aturan tidak," terangnya belum lama ini.

Sambodo juga menambahkan, kendaraan pelat nomor dewa terkena aturan ganjil genap juga, yang diterapkan di Jakarta. Pengendara yang menggunakan pelat nomor tersebut di atas juga akan terkena aturan melewati bahu jalan.

Sampai juga lampu rotator yang banyak digunakan. Sambodo menegaskan, tak ada satupun kendaraan yang dapatkan hak istimewa, terutama pelat hitam, di dalam aturan. "Seluruh kendaraan wajib mematuhi aturan," tegasnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diberi Warna Biru, Ini Alasannya

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak terkena aturan ganjil genap, di antaranya TNI, Polri, ambulance, kendaraan instansi dan pelat merah. Sambodo kembali mengatakan, baru tiga hari dijalankan, sudah ada 124 kendaraan dengan pelat RF, RFQ, RFZ, BH ditilang.

Tags:

#Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P #Pelat Nomor RF #Pelat Nomor Kendaraan
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan