POPULAR STORIES

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diberi Warna Biru, Ini Alasannya

Pelat Nomor Kendaraan Listrik Diberi Warna Biru, Ini Alasannya kementerian Perhubungan menggunakan kendaraan listrik dengan pelat nomor biru

KabarOto.com - Kendaraan listrik menjadi salah satu kendaraan yang mulai diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain ramah lingkungan, kendaraan ini juga minim perawatan, dan tidak perlu lagi membeli bahan bakar minyak.

Pemerintah pun membuat kebijakan terkait mobil ini. Salah satunya adalah membedakan pelat kendaraan listrik dengan konvensional. Untuk kendaraan listrik ditandai dengan warna biru di bagian bawah, sementara konvensional putih hitam dengan garis putih di tengah.

Baca Juga: Pemerintah Gandeng Wuling Dalam Perkembangan Mobil Listrik

Pelat bergaris biru ini, hanya digunakan untuk kendaraan dengan listrik murni, tidak berlaku dengan teknologi hybrid atau plug-in hybrid (PHEV). Dua jenis kendaraan itu, menggunakan pelat nomor hitam seperti biasa.

Pelat kendaraan listrik (Foto: Istimewa)



Kementerian Perhubungan menjelaskan, pelat nomor ini menjadi pembeda antara mobil listrik dengan konvensional.

Dikutip dari takarir Instagram kemenhub151 menjelaskan, mobil listrik ini mulai resmi menggunakan plat nomor khusus berwarna biru, alasannya agar petugas lebih mudah mengindentifikasi.

Baca Juga: Sepeda Listrik Harley-Davidson Serial 1 Banyak Diburu Konsumen

Mobil listrik juga memiliki hak yang istimewa, di antaranya adalah bisa melalui jalan raya Ibukota il genap. Pemberlakuan pelat nomor berwarna biru ini, menurut Kemenhub juga sebagai bentuk dukungan Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 Tahun 2019.

Perpres tersebut berisi tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Kendaraan listrik sudah mulai beroperasi nih sejak tahun 2020 lalu.