POPULAR STORIES

Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap Di Jakarta Mulai Berlaku Di 13 Titik

Lepas Mudik Lebaran 2022, Ganjil Genap di Jakarta Mulai Berlaku di 13 Titik KO, NTMC, Jasa Marga

KabarOto.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kondisi lalu lintas di Jakarta sudah kembali padat sejak awal pekan ini. Ia mengatakan, sebagian besar pemudik Lebaran 2022 telah kembali ke Ibu Kota.

“Dibanding saat arus mudik memang meningkat, data menunjukkan bahwa hampir semua pemudik sudah kembali ke Jakarta,” kata Sambodo, Rabu, (11/05). Berdasarkan data sebelumnya, PT Jasa Marga Tbk mencatat 1.295.930 kendaraan telah kembali ke wilayah Jabotabek pada H+2 sampai dengan H+5 Idul Fitri pada Selasa-Minggu, 3-8 Mei 2022.

Angka tersebut merupakan angka kumulatif arus lalu lintas dari empat Gerbang Tol (GT) Barrier/Utama, yaitu GT Cikupa arah Merak, GT Ciawi arah Puncak, dan GT Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama arah Trans Jawa dan Bandung.

Baca Juga: Presiden Jokowi Puji Semua Jajaran Yang Bertugas Saat Mudik Lebaran 2022

“Kita bisa lihat di jalanan Ibu Kota, Senin, Selasa kemarin memang sudah mulai ada peningkatan dan terjadi kepadatan terutama pada di peak hour, pagi dan sore hari,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya itu.

Seiring dengan kondisi lalu lintas yang mulai normal di DKI Jakarta, Sambodo mengingatkan kepada para pengendara bahwa kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan ibu kota kembali berlaku. Penerapan ganjil genap ini akan diikuti dengan sanksi tilang.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 1,295 Juta Kendaraan Mengarah Ke Jabodetabek

“Sudah ada penilangan, di Pergub-nya jelas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Ketika libur nasional berakhir dan sudah mulai kerja lagi kemarin tanggal 9 kita sudah aktifkan lagi ganjil genap full,” tandasnya.

Berikut daftar 13 ruas jalan di Jakarta yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan M.H. Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T. Haryono
10. Jalan H.R. Rasuna Said
11. Jalan D.I. Panjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari

Pemberlakuan ganjil genap DKI Jakarta dibagi dalam dua sesi, yakni pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan di Ibu Kota.