POPULAR STORIES

Mulai Hari Ini, Melanggar Ganjil Genap Di Jakarta Akan Ditilang

Mulai Hari ini, Melanggar Ganjil Genap di Jakarta akan Ditilang Jalan Jenderal Sudirman (Foto: BImo)

KabarOto.com - Hati-hati bagi Anda yang menggunakan kendaraan bermotor di Jakarta. Jalur ganjil genap harus diperhatikan di mana dan kapan berlakunya. Karena jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dimulai hari ini, Rabu (01/9). Sanksi terberat akan dikenakan denda Rp500 ribu.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P, Selasa kemarin (31/8) mengatakan, "Penerapan tilang ini akan dimulai 1 September 2021," tegasnya. Sebelumnya, selama tiga pekan, Pelanggar ganjil genap hanya diputar balik saja, tanpa dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga: Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Diberlakukan

Penindakan tilang untuk pelanggar di aturan ganjil genap merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kawasan Jalan Medan Merdeka Barat (Foto: BImo)


Beberapa jalan yang menerapkan ganil genap di antaranya, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

Dalam menindak pelanggar ganjil genap, Sambodo menuturkan dua cara yang dilakukan, pertama dengan manual, yang kedua melalui ETLE atau tilang elektronik. "Kami akan lakukan penindakan dengan tilang," terangnya.

Jadi menurutnya selain berjaga di mulut-mulut kawasan, petugas juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang, baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual, apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu.

Baca Juga: PPKM Level 3, Ganjil Genap Jakarta Hanya Di 3 Jalan Utama

Aturan ganjil genap ini, berlaku mulai pukul 06.00 sampai pukul 20.00 WIB. Kendaraan yang boleh melintas pelat kuning, angkutan dinas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan gunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua dan darurat ambulans, damkar, dan kepolisian.