OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Auto2000 Gelar Uji Emisi untuk Wilayah Jakarta

M. Sigit - Senin, 08 November 2021
OtoNews News

KabarOto.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan uji emisi gas buang kendaraan bermotor untuk warga yang beraktivitas di wilayah Ibu Kota.

Terhitung mulai 13 November 2021, akan ada sanksi yang diberikan bagi pengendara yang belum melalukan uji emisi kendaraan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, di mana uji emisi wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun.

Baca Juga : Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta

Aftersales Business Division Head Auto2000, Nur Imansyah Tara mengatakan, “Pelanggan dapat melakukan uji emisi mobilnya di bengkel Auto2000 dan hasilnya dapat dijadikan sebagai bukti sah ketika pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan apakah kendaraan sudah dilakukan uji emisi atau belum.”

Hasil uji emisi dipakai untuk mengetahui tingkat kesehatan mesin agar dapat mendeteksi sedini mungkin potensi kerusakan komponen mesin. Selain itu, uji emisi juga penting dilakukan agar gas buang termonitor sehingga tidak melebihi batas standar yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Baca Juga : Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Akan Kena Denda

Soal biaya uji emisi, Auto2000 mematok harga Rp162.000 sudah termasuk PPN (tidak termasuk biaya jasa dan sparepart). Pengujian ini membutuhkan waktu pengerjaan sekitar 30 menit sudah termasuk entry data ke dinas terkait.

Nah, berikut adalah lokasi uji emisi yang disediakan Auto2000 :

Baca Artikel Asli