POPULAR STORIES

Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Akan Kena Denda

Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Kena Denda Fasilitas uji emisi Pemprov DKI Jakarta

KabarOto.com - Sejak awal tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda. Saat ini, Peraturan tersebut akan dijalankan dalam waktu dekat, pengguna kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan dan tak lolos uji emisi akan ditindak dengan denda.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini masih melakukan sosialisasi hingga 12 November mendatang. Supaya pengendara bisa menyesuaikan peraturan tersebut, dan untuk segera melakukan uji emisi. Penindakan berupa sanksi bukan hanya diterapkan untuk kendaraan dengan pelat B tapi seluruh pelat yang beredar di Jakarta.

Baca Juga: Begini Cara Agar Lolos Uji Emisi

"Sosialisasi penerapan Pergub 66 tahun 2020 sudah kita lakukan cukup lama sejak Januari 2021 lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (26/10/2021). Sayfrin menyatakan, setelah tanggal 12 November tindakan berupa tilang akan dilakukan.

Mekanik melakukan uji emisi di Jakarta

Syafrin menjelaskan, untuk pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan terdaftar di database Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Data yang dimaksud sudah terintegrasi dengan sejumlah lokasi parkir yang menerapkan prinsip disinsentif tarif parkir tinggi bagi kendaraan tidak lulus uji emisi.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, aturan tersebut secara Nasional sudah diatur oleh undang-undang di pasal 48 Ayat 3 mengenai uji emisi menjadi persyaratan yang paling pertama.

"Kendaraan yang pelat nomornya di luar Jakarta, ketika beroperasi di DKI mereka juga punya kewajiban untuk melakukan uji emisi," tuturnya di kesempatan yang terpisah. Untuk itu, pemilik kendaraan mengetahui kendaraan yang digunakan itu di bawah ambang baku mutu yang sudah tetapkan atau tidak.

Baca Juga: Dalam Sehari Tempat Uji Emisi Gratis Ini Didatangi 70 Kendaraan

Berdasarkan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), denda kendaraan yang tidak penuhi standar uji emisi bervariasi. Bagi kendaraan roda dua, maksimal denda Rp 250.000, roda empat maksimal Rp 500.000.