POPULAR STORIES

Dalam Sehari Tempat Uji Emisi Gratis Ini Didatangi 70 Kendaraan

Dalam Sehari Tempat Uji Emisi Gratis Ini Didatangi  70 Kendaraan Mekanik melakukan uji emisi di kantor Sudin LH Jakarta Barat

KabarOto.com - Setiap kendaraan yang melintas di Jakarta pada tahun 2021 ini, wajib menunjukkan surat lulus uji emisi. Ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun produksi lebih dari tiga tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.

Dalam pasal 3 diatur, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda nilainya setara dengan tarif parkir maksimal di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda

Proses pengecekkan uji emisi di kantor Sudin Lingkungan Hidup, Jakarta Barat

Untuk mensosialisasikan hal itu, Pemerintah provinsi DKI Jakarta melakukan uji emisi gratis di beberapa wailayah di Jakarta. Salah satunya di kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup, Jakarta Barat

Di sini, uji emisi berlangsung setiap haris Selasa Rabu dan kamis mulai tanggal 12, 14, 19, 20, 21, 26, 27 28 Januari 2021. Target dalam satu haru menerima 50 kendaraan. Namun karena antusias masyarakat sangat tinggi, maksimal menerima sampai 60 kendaraan.

Kamin KS, Kasie Pengawasan dan Pengendalian dampak Lingkungan dan Kebersihan, Sudin LH, Jakarta Barat menyatakan, tidak ada batasan domisili pemilik kendaraan. "Kalau masyarakat yang tinggal di Jakarta Utara atau Tangerang mau uji emisi di sini bisa," terangnya, Senin (20/01).

Dalam melakukan uji emisi ini, pegawai Dinas LH Jakarta Barat dibantu dengan mekanik dari bengkel Auto2000 dan juga Astra Isuzu kendaraan diesel. "Bengkel ini dinas Provinsi yang menentukan. Kita tinggal melaksanakan," terang Kamin.

Dia mengaku, masyarakat sangat antusias dalam melakukan uji emisi ini. "Banyak yang datang dan antri. Kalau nomor urut sudah melewati batas, kita minta kembali lagi besok," terangnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan, Sosialisasi Uji Emisi Diperpanjang

Wayono, pemilik Suzuki APV tahun 2009 mengaku, dia sering melakukan perawatan di bengkel. Untuk mendapatkan surat lulus uji emisi, dia sempatkan datang ke kantor Sudin LH Jakarta Barat.

"Saya rutin servis, tapi untuk ikutin aturan ya sempatkan uji emisi gratis ini," terangnya. Setelah dinyatakan lolos oleh mekanik, dia pun mendapatkan surat lulus uji emisi.

Reza, mekanik Auto2000 yang melakukan uji emisi mengatakan, prosesnya tidak sulit, kendaraan hanya datang, knalpot dimasukkan alat dan nanti angka akan keluar. "Mereka harus mematikan AC saat kita masukkan alat ini. Nanti ada angka yang keluar di alat pengukur," ujarnya.