#Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi

Bagaimana Proses dan Manfaat Uji Emisi Kendaraan?
News Selasa, 24 Oktober 2023
Beberapa waktu lalu, uji emisi menjadi topik hangat perbincangan di masyarakat. Di mana, uji emisi ini bertujuan untuk mengurangi pencemaran udara dan polusi.

Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Pertamina, Catat Jadwal dan Lokasinya
Mobil Rabu, 06 September 2023
Berlaku untuk mobil bermesin bensin dan diesel, berikut daftar 14 SPBU yang melakukan uji emisi gratis

Uji Emisi di Bengkel-bengkel Honda Ini Hanya Rp 40 Ribu
Motor Selasa, 05 September 2023
Meningkatnya polusi udara di Jabodetabek, membuat Pemerintah Provinsi DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi kepada seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota. Jika melanggar, akan dikenakan denda hingga ratusan ribu rupiah. Untuk itu, berbagai merek motor mulai membuka layanan uji emisi untuk konsumennya.

Siap-siap, Kendaraan Belum Uji Emisi Bayar Pajaknya Akan Lebih Mahal
News Senin, 29 Mei 2023
Siap-siap bagi Anda pemilik motor dan mobil. Karena dalam waktu dekat, Pemerintah akan mewajibkan semua kendaraan uji emisi. Jika tidak lulus atau belum melakukannya, dikenakan sanksi, di antaranya bayar pajak tahunannya akan lebih mahal.

Hadirkan Udara Bersih di Tangsel, MPMRent Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis
News Selasa, 25 Oktober 2022
PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan menggelar pengujian emisi gratis untuk kendaraan roda empat.
Kegiatan yang dilakukan di di kantor Pusat MPMRent, BSD City, Tangerang ini, salah satu bentuk komitmen perusahaan sebagai penyedia jasa sewa kendaraan roda empat, untuk menjalankan bisnisnya dengan prinsip keberlanjutan.

Pemkot Tangsel Hadirkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Berikut Lokasi dan Jadwalnya
News Kamis, 25 Agustus 2022
Beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan uji emisi bagi setiap kendaraan bermotor. Aturan tersebut untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan dan menghadirkan udara bersih bagi masyarakatnya.
DKI Jakarta juga sudah mulai menerapkan denda bagi pengendara mobil dan motor yang belum melakukan uji emisi. Denda dengan kisaran tarif parkir tertinggi, dikenakan untuk para pelanggar.

Uji Emisi akan Tentukan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
News Jumat, 05 Agustus 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan surat lulus uji emisi. Jika tidak lolos atau bahkan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan denda, jumlahnya sama dengan tarif parkir maksimal di pusat perbelanjaan.

Segera Uji Emisi Kalau Tidak Mau Didenda
News Senin, 01 Agustus 2022
Pemerintah Provinsi DKI jakarta mengharuskan pemilik mobil dan motor melakukan uji emisi kendaraannya. Jika belum melakukan pengujian dan tidak lulus, mereka harus membayar denda dengan tarif parkir termahal.

Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel dan Mekanik
News Kamis, 14 Juli 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta akan dihadapkan pada satu aturan baru. Jika ingin membayar pajak tahunan, harus bisa melampirkan surat lulus uji emisi. Ini menjadi syarat yang akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam rangka mendukung rencana tersebut, akan ditambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor untuk motor dan mobil. Dilansir dari DLH DKI Jakarta, iunggah melalui ujiemisi.jakarta.go.id, jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat saat ini berjumlah 317, bertambah 268 bengkel dibanding tahun 2022.

Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta
News Kamis, 04 November 2021
Dimulai sejak awal tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.
Pengguna kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan dan tak lolos uji emisi akan ditindak dengan denda. Pemprov pun meminta masyarakat pemilik mobil dan motor yang beraktivitas di Jakarta, untuk mengusi emisi di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta akan Kena Denda
News Rabu, 27 Oktober 2021
Sejak awal tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan sosialisasi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda. Saat ini, Peraturan tersebut akan dijalankan dalam waktu dekat, pengguna kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan dan tak lolos uji emisi akan ditindak dengan denda.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat ini masih melakukan sosialisasi hingga 12 November mendatang. Supaya pengendara bisa menyesuaikan peraturan tersebut, dan untuk segera melakukan uji emisi. Penindakan berupa sanksi bukan hanya diterapkan untuk kendaraan dengan pelat B tapi seluruh pelat yang beredar di Jakarta.

Pengguna Mitsubishi Bisa Uji Emisi di 23 Bengkel Resmi
Mobil Jumat, 19 Maret 2021
Pengguna jalan di Jakarta wajib menunjukkan surat lulus uji emisi dari bengkel resmi atau dinas lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta. Untuk memfasilitasi konsumennya, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors.
Saat ini sudah ada 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Pemprov DKI Jakarta Butuh 550 Fasilitas untuk Uji Emisi Kendaraan
Mobil Jumat, 19 Februari 2021
Pemprov DKI jakarta pun mengaku, untuk menghadirkan fasilitas uji emisi masih sangat terbatas. Fasilitas tersebut dibutuhkan, karena antusiasme masyarakat Jakarta dan sekitaranya melakukan uji emisi.
"Kami membutuhkan kurang lebih 550 tempat uji emisi di Jakarta," terang Yusiono, Kabid Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dia mengatakan, pemprov DKI butuh dukungan dari Agen Pemegang Merek (APM) untuk mendukung program tersebut.

Begini Cara Agar Lolos Uji Emisi
Tips Mobil Kamis, 21 Januari 2021
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan pengendara bermotor yang masuk ke Ibu Kota wajib melakukan uji emisi terlebih dahulu. Peraturan tersebut mulai berlaku 24 Januari 2021 ini. Lalu bagaimana agar lolos uji emisi?
Sesuai Peraturan Menteri No. 05 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, untuk mobil mesin bensin produksi di atas 2007, ambang batas emisi gas buang di Indonesia disesuaikan dengan parameter karbon monoksida (CO) 1,5% Vol dan hidrokarbon (HC) 200 ppm Vol.

Dalam Sehari Tempat Uji Emisi Gratis Ini Didatangi 70 Kendaraan
News Rabu, 20 Januari 2021
Setiap kendaraan yang melintas di Jakarta pada tahun 2021 ini, wajib menunjukkan surat lulus uji emisi. Ini berlaku untuk kendaraan dengan tahun produksi lebih dari tiga tahun. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66 tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan.
Dalam pasal 3 diatur, Setiap pemilik Kendaraan Bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi. Jika melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi berupa denda nilainya setara dengan tarif parkir maksimal di pusat perbelanjaan.