POPULAR STORIES

Pemkot Tangsel Hadirkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Berikut Lokasi Dan Jadwalnya

Pemkot Tangsel Hadirkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor, Berikut Lokasi dan Jadwalnya Uii emisi kendaraan bermotor (Foto: Yamaha)

KabarOto.com - Beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan uji emisi bagi setiap kendaraan bermotor. Aturan tersebut untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan dan menghadirkan udara bersih bagi masyarakatnya.

DKI Jakarta juga sudah mulai menerapkan denda bagi pengendara mobil dan motor yang belum melakukan uji emisi. Denda dengan kisaran tarif parkir tertinggi, dikenakan untuk para pelanggar.

Baca juga: Uji Emisi Akan Tentukan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Tangerang Selatan juga sudah mulai fokus menghadirkan udara bersih di wilayahnya. Beberapa waktu lalu, Pemkot Tangsel menggelar razia untuk truk dan mobil. Memeriksa kadar emisi dari kendaraan. Jika tidak memenuhi syarat, kendaraan diminta untuk ke bengkel melakukan uji emisi.

Nah, bagi Anda Warga Tangerang Selatan, ingin melakukan uji emisi, Pemerintah Kota Tangsel menggelar uji emisi di beberapa kantor kecamatan. Nantinya, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan uji emisi ini. Tarifnya hanya Rp 25.000 saja.

Berikut lokasi dan jam operasionalnya:

  • Kantor Kecamatan Setu, 25 Agustus 2022, pukul 09.00 - 11.00

  • Kantor Kecamatan Ciputat, 01 Septembe 2022, pukul 09.00 - 11.00

  • Kantor Kecamatan Serpong, 08 September 2022, pukul 09.00 - 11.00

  • Kantor Kecamatan Pondok Aren, 15 September 2022, pukul 09.00-11.00

  • Kantor Kecamatan Pamulang, 25 Agustus 2022, pukul 09.00 - 11.00

  • Kantor Kecamatan Ciputat Timur, 01 September 2022, pukul 13.00 - 15.00

  • Kantor Kecamatan Serpong Utara, 08 September 2022, pukul 13.00 - 15.00

Pemerintah pusat juga tengah persiapkan regulasi untuk mengatur kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratna Kartikasari beberapa waktu lalu mengatakan, instansinya sedang menyiapkan aturan mengenai ambang batas emisi kendaraan.

Baca juga: Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Dan Mekanik

"Kita juga pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," jelasnya, saat diskusi yang digelar Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), belum lama ini.

Aturan ini nantinya mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Hasil uji emisi, akan digunakan sebagai dasar dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, ini sesuai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menyebut, kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu tertulis dalam Pasal 206.