POPULAR STORIES

Ini Patokan Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Ini Patokan Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor Ini Patokan Syarat Lolos Uji Emisi Kendaraan Bermotor (Kipli)

KabarOto.com - Uji emisi kendaraan sedang gencar digalakkan beberapa waktu belakangan ini hingga sekarang. Salah satu sebabnya adalah emisi gas buang kendaraan yang turut andil memperburuk kualitas udara atau polusi yang melampaui ambang normal.

"Uji emisi punya standar kriteria yang wajib dipenuhi agar bisa lolos. Syaratnya berbeda-beda tergantung pada tipe kendaraannya. Ada beberapa jenis kategori yang digunakan untuk melakukan pengujian ini," ujar Grasiadi Hersanto selaku Kepala Bengkel Auto2000 Pasar Kemis, Tangerang.

Seperti yang dijelaskan pada peraturan gubernur DKI Jakarta terkait dengan syarat lulus uji emisi, syarat ini dibagi menjadi beberapa jenis kategori. Setiap kategori ini memiliki nilai standarnya masing-masing.

Parameter uji emisi tersebut meliputi kadar CO (Karbon Monoksida), CO2 (Karbondioksida), HC (Hidrokarbon), O2 (Oksigen), dan Lamda. Namun yang menjadi perhatian pemerintah adalah kadar CO dan HC.

Baca Juga: Piaggio Indonesia Klaim Semua Sepeda Motornya Lolos Uji Emisi

alat uji emisi untuk mobil diesel (Kipli)

Contohnya pada mobil berbahan bakar bensin, yang terbagi dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Pada mobil tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 4,5%, sedangkan yang di atas 2007 kadar CO2-nya tidak boleh lebih dari 1,5%

Kategori lain berlaku untuk mobil diesel dengan bobot kendaraan 3,5 ton. Jenis mobil diesel ini dibagi berdasarkan tahun produksi yakni diatas dan dibawah 2010.

Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40% sedangkan yang di bawah 2010 kadar opasitasnya tidak boleh lebih dari 50%.

Baca Juga: Daftar 47 Bengkel Resmi Toyota Dan Lexus Yang Terima Uji Emisi Gratis

Sedangkan kategori untuk motor produksi di bawah tahun 2010, dibedakan dalam jenis 2 tak dan 4 tak. Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, dan motor 4 tak memiliki kadar HC 2.400 ppm.

Untuk usia motor lebih muda dari itu, aturannya berbeda lagi. Motor di atas 2010 dengan 2 tak maupun 4 tak, CO nya maksimal wajib 4,5% dan hc nya 2.000 ppm.