POPULAR STORIES

Sempat Ditiadakan, Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Besok

Sempat Ditiadakan, Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Besok Ilustrasi: uji emisi kendaraan bermotor (MMKSI)

KabarOto.com - Sempat ditiadakan pada bulan September lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Pemberlakuan tilang uji emisi akan dimulai pada hari Rabu (1/11) hingga akhir tahun.

Baca Juga: Program Uji Emisi Gratis Di Auto2000, Apakah Benar?

"Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Pertengahan September lalu, Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis menyatakan bagi pengendara kendaraan roda dua maupun empat yang tidak lulus uji emisi hanya diminta untuk segera melakukan servis di bengkel yang dipercaya oleh pemilik kendaraan.

Selain itu, tilang uji emisi juga dinilai tidak efektif dan Polda Metro Jaya melakukan komunikasi dengan diler atau bengkel untuk membantu melakukan servis terhadap kendaraan-kendaraan yang saat itu tidak lulus uji emisi.

Sementara, pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 setelah Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dengan beberapa pihak. Kini, Pemprov DKI menilai tilang uji emisi sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan," ujar Asep.

Baca Juga: Ojek Online Ikuti Program Uji Emisi Gratis Polda Metro Jaya



Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.