Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Uji Emisi akan Tentukan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Jumat, 05 Agustus 2022
Uji Emisi akan Tentukan Besaran Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Uji emisi di bengkel motor Yamaha (Foto: Yamaha)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia menunjukkan surat lulus uji emisi. Jika tidak lolos atau bahkan belum melakukan uji emisi, akan dikenakan denda, jumlahnya sama dengan tarif parkir termahal di pusat perbelanjaan.

Mendukung aturan tersebut, Pemerintah pusat juga tengah persiapkan regulasi untuk mengatur kewajiban uji emisi kendaraan bermotor. Kasubdit Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ratna Kartikasari mengatakan, instansinya sedang menyiapkan aturan mengenai ambang batas emisi kendaraan.

Baca juga: Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Dan Mekanik

"Kita juga pengetatan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor tipe lama. Ini masih dalam proses," jelasnyam saat diskusi yang digelar Komisi Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Rabu kemarin (03/08).

Uji emisi kendaraan bermotor (Foto: KabarOto)

Aturan ini nantinya mewajibkan pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi. Hasil uji emisi, akan digunakan sebagai dasar dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

Menurut Dewi, ini sesuai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut menyebut, kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi. Hal itu tertulis dalam Pasal 206.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemilik mobil belum melakukan uji emisi harus membayar denda dengan tarif parkir termahal. Aturan tersebut akan dijalankan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat.

Baca Juga: Segera Uji Emisi Kalau Tidak Mau Didenda

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan, aturan akan diberlakukan di areal parkir umum di pusat perbelanjaan. Salah satu tempat parkir yang sudah menerapkan aturan ini adalah IRTI Monas.

"Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi," tambahnya. Sehingga, menurut dia, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat.

Tags:

#Emisi Gas Buang #Uji Emisi #Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan