POPULAR STORIES

Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Dan Mekanik

Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel dan Mekanik Mekanik dan bengkel ditambah untuk uji emisi (Foto: KabarOto)

KabarOto.com - Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta akan dihadapkan pada satu aturan baru. Jika ingin membayar pajak tahunan, harus bisa melampirkan surat lulus uji emisi. Ini menjadi syarat yang akan dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Dalam rangka mendukung rencana tersebut, akan ditambah bengkel uji emisi kendaraan bermotor untuk motor dan mobil. Dilansir melalui ujiemisi.jakarta.go.id, jumlah bengkel uji emisi kendaraan roda empat saat ini berjumlah 317, bertambah 268 bengkel dibanding tahun 2022.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta

"Untuk pengenaan PKB tahunan," terang Yogi Ikhwan, Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Rabu (13/07/2022). Jumlah teknisi juga ditambah, saat ini 892 orang, dari 816 orang pada Januari 2022.

Uji emisi mobil di Dinas lingkungan hidup Jakarta (Foto: kabarOto)

Sementara untuk bengkel motor mencapai 92, atau naik dari 41 bengkel. Teknisi uji emisi saat ini berjumlah 174 orang, naik dari 104 orang. Jumlah mobil yang telah lolos uji emisi sampai saat ini mencapai 669.100 unit kendaraan.

Dari jumlah tersebut, 98 persen mobil dinyatakan lulus uji emisi. Motor sebanyak 58.818 unit sudah uji emisi dan mencapai 92,7 persen lulus. Kendaraan yang belum lulus uji emisi harus melakukan perbaikan di bengkel dan melakukan uji emisi ulang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Butuh 550 Fasilitas Untuk Uji Emisi Kendaraan

Yogi menambahkan, menambahkan jumlah bengkel dan teknisi akan terus ditambah, karena pihaknya memberikan kemudahan, salah satunya dalam proses perizinan.

Sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kegiatan ini bisa dilakukan di bengkel, kios serta kendaraan layanan uji emisi.

Kendaraan tak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu. Penerapannya dipastikan akhir tahun 2022 ini.