POPULAR STORIES

Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta

Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta mekanik menguji emisi sebuah mobil di Jakarta

KabarOto.com - Dimulai sejak awal tahun 2021 ini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kendaraan yang tak lolos uji emisi akan dikenakan denda. Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 13 November 2021 mendatang.

Pengguna kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan dan tak lolos uji emisi akan ditindak dengan denda. Pemprov pun meminta masyarakat pemilik mobil dan motor yang beraktivitas di Jakarta, untuk menguji emisi di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Baca juga: Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Akan Kena Denda

Dalam memudahkan pemilik kendaraan uji emisi, Pemprov DKI bekerja sama dengan beberapa bengkel, memfasilitasi uji emisi dan menyediakan fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, gratis untuk warga Jakarta dan sekitarnya.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyediakan lokasi uji emisi untuk mobil dan sepeda motor gratis di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur, setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, untuk kendaraan yang lulus uji emisi akan mendapatkan sertifikat, berlaku selama 1 tahun. Sementara yang tidak lolos, bisa kembali lagi untuk melakukan uji emisi setelah melakukan servis di bengkel.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, juga mengingatkan, ada sanksi untuk kendaraan yang diketahui tidak lulus uji emisi. penerapan sanksi berupa tilang terus dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian.

"Kami akan koordinasikan," terang Riza. Pada pronsipnya, menurut dia Pemprov DKI meminta sejak 13 November sudah siap uji emisinya, dan sanksinya sesuai dengan aturan dan ketentuan akan diberlakukan nanti.

Baca juga: Pengguna Mitsubishi Bisa Uji Emisi Di 23 Bengkel Resmi

Kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi syarat dengan batas normal emisi karbon monoksida yang ditentukan adalah 5,5 persen dan hidrokarbon sebesar 2.400 ppm, dikenakan sanksi tilang Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 untuk mobil.