POPULAR STORIES

Pengguna Mitsubishi Bisa Uji Emisi Di 23 Bengkel Resmi

Pengguna Mitsubishi Bisa Uji Emisi di 23 Bengkel Resmi Uji emisi di bengkel Mitsubishi

KabarOto.com - Pengguna jalan di Jakarta wajib menunjukkan surat lulus uji emisi dari bengkel resmi atau dinas lingkungan hidup Provinsi DKI Jakarta. Untuk memfasilitasi konsumennya, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), telah menyediakan layanan uji emisi kendaraan di bengkel resmi Mitsubishi Motors.

Saat ini sudah ada 23 bengkel resmi Mitsubishi di area DKI Jakarta yang siap menyelenggarakan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Baca Juga: Begini Cara Agar Lolos Uji Emisi

Eichiro Hamazaki, Director of After Sales Division PT MMKSI mengatakan, layanan ini adalah bentuk dari komitmen Mitsubishi Motors dalam memberikan kemudahan dalam keseluruhan proses kepemilikan kendaraan, khususnya layanan purna jual khas Mitsubishi One.

Ke-23 diler sudah memiliki berfasilitas 3S, siap menyelenggarakan layanan uji emisi, sehingga konsumen tidak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan perawatan dan uji emisi kendaraannya dengan nyaman.

Setekah melakukan uji emisi, konsumen di bengkel resmi akan mendapat surat keterangan atau sertifikat terkait hasil uji emisi. Hasil tersebut terintegrasi dengan sistem informasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Ini bisa dijadikan bukti jika ada pemeriksaan dari petugas di jalan.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Butuh 550 Fasilitas Untuk Uji Emisi Kendaraan

Untuk mengetahui informasi harga dan sebagainya, konsumen di area DKI Jakarta dapat menghubungi diler resmi terdekat, maupun Mitsubishi Motors Customer Care di 0804-1-300-300.