Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Segera Uji Emisi Kalau Tidak Mau Didenda

Senin, 01 Agustus 2022
Segera Uji Emisi Kalau Tidak Mau Didenda

Kendaraan belum melakukan uji emisi akan didenda (Foto: KabarOto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Pemerintah Provinsi DKI jakarta mengharuskan pemilik mobil dan motor melakukan uji emisi kendaraannya. Jika belum melakukan pengujian dan tidak lulus, mereka harus membayar denda dengan tarif parkir termahal.

Dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, aturan tersebut akan dijalankan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin LH Jakarta Pusat, Edy Mulyanto mengatakan, pihaknya menerapkan disinsentif tarif parkir bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi. Aturan akan diberlakukan di areal parkir umum di pusat perbelanjaan.

Baca juga: Dukung Penerapan Uji Emisi, Pemprov DKI Jakarta Tambah Bengkel Dan Mekanik

"Ini sesuai pasal 17 dari Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang mengatur disinsentif," jelas Edy dalam situs tersebut.

Uji emisi di Jakarta Barat (Foto: kabarOto.com)

Aturan ini sudah tertulis dalan Pasal 17 Pergub No. 66 Tahun 2020, isinya "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan."

Salah satu tempat parkir yang sudah menerapkan aturan ini adalah IRTI MOnas. "Pengelolaan parkir IRTI Monas telah terintegrasi dengan aplikasi e-uji emisi," tambahnya. Sehingga, menurut dia menambahkan, kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi dikenakan biaya parkir dua kali lipat.

Baca juga: Meski Diundur, Namun Siapkan Motor Dengan Uji Emisi Di Bengkel-bengkel Ini

Pemprov DKI Jakarta juga akan menerapkan syarat uji emisi untuk perpanjang STNK. Aturan masih dalam tahap perencanaan, pemilik kendaraan tidak lolos uji emisi atau belum melakukannya, akan dikenakan denda pajak, pengurusan STNK jadi lebih mahal.

Tags:

#Uji Emisi #Mobil Listrik Tak Lulus Uji Emisi
Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bimo Hariyadi

Lulusan Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta yang memiliki pengalaman di bidang jurnalistik. Karier dimulai sebagai jurnalis dengan fokus pada peliputan, riset, verifikasi data, serta penyusunan berita yang akurat, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik. Saat ini aktif sebagai penulis otomotif, menghasilkan berbagai artikel, ulasan kendaraan, berita industri, serta konten informatif yang mengedepankan akurasi data dan kemudahan dipahami oleh pembaca. Pengalaman di dunia jurnalistik menjadi fondasi dalam menyajikan informasi yang kredibel dan relevan. Menguasai pengelolaan media sosial, mulai dari perencanaan konten, penulisan caption, hingga penyesuaian strategi komunikasi di berbagai platform digital. Kemampuan itu didukung oleh pemahaman terhadap tren media digital dan kebutuhan audiens, sehingga mampu menghasilkan konten yang informatif, menarik, dan memiliki nilai kuat.
Show More
Follow Me

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan