POPULAR STORIES

Meski Diundur, Namun Siapkan Motor Dengan Uji Emisi Di Bengkel-bengkel Ini

Meski Diundur, Namun Siapkan Motor dengan Uji Emisi di Bengkel-bengkel Ini

KabarOto.com - Saat ini pemerintah daerah DKI Jakarta berupaya untuk mengurangi polusi, salah satunya dengan penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor.

Meski aturan tersebut penerapannya diundur, namun Yamaha turut serta sebagai pelaksana untuk menyukseskan program uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tanggal 1 November 2021 di beberapa diler Yamaha area Jakarta.

Frengky Rusli, selaku Koordinator Chief Yamaha DDS Jabodetabek menyatakan, Yamaha mendukung kebijakan Pemerintah dalam penerapan uji emisi bagi kendaraan bermotor, dengan menyediakan fasilitas uji emisi di 3 diler dan bengkel resmi Yamaha area Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Baca juga: Catat, Ini Lokasi Uji Emisi Gratis Di Jakarta

"Kami juga menyediakan program trade in untuk dapat dimanfaatkan bagi pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi," terangnya. Frengky berharap, program ini kondisi udara di Jakarta menjadi lebih baik,” ujar .

Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dapat mengunjungi dealer dan bengkel resmi Yamaha. Dan spesial untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP 7 cek. Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut :

  1. Pelita Motor 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668

  2. Tritala Motor Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804

  3. Mekar Motor Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199

Sepeda motor Anda dianggap lulus uji emisi, apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan. Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) :

Karbonmonoksida (Co)

  1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%

  2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

  3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%

Hidrokarbon (Hc)

  1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm

  2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm

  3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, Yamaha menyarankan untuk melakukan pengecekan lebih lanjut atau perawatan sederhana seperti servis injeksi atau FI Cleaning, pergantian busi dan filter udara serta penggunaan PEA Carbon cleaner di bengkel-bengkel resmi Yamaha.

Jika sudah melakukan servis tersebut namun masih belum lulus uji emisi, anda dapat mengikuti program trade in, yang tersedia di beberapa dealer resmi Yamaha.

Baca juga: Mulai 12 November, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Di Jakarta Akan Kena Denda

Program trade in berlaku bagi seluruh pemilik sepeda motor dari berbagai merek yang ingin meregenerasi ke sepeda motor baru merek Yamaha.

Konsumen cukup dengan mempersiapkan beberapa dokumen seperti, BPKB, STNK serta KTP pemilik sepeda motor. Nantinya seluruh proses trade in akan dibantu oleh tim Yamaha mulai dari proses menentukan harga jual motor lamanya, proses pemasaran hingga konsumen mendapatkan motor baru.