POPULAR STORIES

Polda Metro Jaya Nyatakan, Sosialisasi Uji Emisi Diperpanjang

Polda Metro Jaya Nyatakan, Sosialisasi Uji Emisi Diperpanjang

KabarOto.com - Pemilik mobil yang berusia lebih dari 3 tahun, pada Januari 2020 ini wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020.

Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, bakal dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi. Selain itu juga akan ditilang oleh petugas kepolisian. Penerapan ini akan rencananya akan dimulai pada 24 Januari 2021.

Baca Juga: Mulai Bulan Ini, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kena Denda

Untuk mensosialisasikan hal itu, Dnas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pun menggelar uji emisi gratis setiap minggu. Dan, puluhan kendaraan sudah mengikuti uji emisi ini.

Lalu apakah per tanggal tersebut di atas pemilik mobil nantinya benar-benar akan ditindak? Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa uji emisi diperpanjang. Karena masyarakat perlu masifkan dulu, diberi pengetahuan tentang uji emisi.

"Sosialisasi diperpanjang, biasanya sampai satu bulan," terang Fahri, kepada KabarOto.com, Jum'at (08/01/2021). Namun Fahri mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat dengan Dinas LH Pemprov DKI Jakarta. "Kami akan rapat dulu di dinas LH, yang pasti 24 Januari belum ditilang," tegasnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Uji Emisi Kendaraan Secara Gratis

Fahri mengatakan, nantinya, jika peraturan ini resmi dijalankan, pemilik kendaraan jika ada pemeriksaan oleh petugas harus bisa menunjukkan hasil pemeriksaan ada tanda lulus uji emisi. "itu yang digunakan pemilik kendaraan, jika di jalan ada pemeriksaan," tambahnya.