Catat, Pengendara Motor Berteduh di Bawah Jembatan Bisa Dihukum Penjara
KabarOto.com - Memasuki bulan November 2024, volume hujan yang tinggi di Indonesia membuat pengendara motor harus mempersiapkan sejumlah perlengkapan, salah satunya jas hujan. Hal ini karena terdapat sejumlah aturan yang perlu ditaati ketika memilih tempat berteduh. Jika dilangar bisa dihukum penjara.
Dalam kondisi terdesak dan darurat pengendara motor biasanya akan berteduh di bawah jalan layang maupun underpass. Padahal itu pelanggaran hukum dan bisa di tilang Rp250 ribu ataupun kurungan penjara selama satu bulan.
Baca Juga : Harus Punya BPJS Kesehatan, Catat Biaya Pembuatan SIM November 2024
Hukum dan aturan terkait hal tersebut tertera dalam Undang-undang No.22 Tahun 2009 Tentang lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (4) yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:
a.Rambu perintah atau rambu larangan;
b.Marka Jalan;
c.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d.Berakan Lalu Lintas;
e.Berhenti dan Parkir;
f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
g.Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h.Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.
Baca Juga : Ada BPJS Kesehatan, Berikut 7 Syarat Pembuatan SIM Terbaru
Dalam keterangan resminya, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk tidak berhenti di sejumlah tempat ketika hendak berteduh, seperti di bawah jembatan layang maupun underpass agar kemacetan tidak terjadi.
Selain itu, berteduh di lokasi tersebut bisa menyebabkan kondisi jalan tidak aman dan berpotensi terjadi kecelakaan. Disarankan pengendara sepeda motor untuk memilih lokasi berteduh, posisinya jauh dari jalan raya, seperti area perkantoran, toko, maupun ruko yang minim aktivitas lalu lintas.
Baca Original Artikel