OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Diawasi ETLE 24 Jam, Pelanggar Jalur TransJakarta Terancam Denda Maksimal

Dian Tami Kosasih - Selasa, 23 Juni 2026
Oto News

KabarOto.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan peringatan bagi pengendara yang nekat menerobos jalur bus TransJakarta (busway). Langkah ini diambil menyusul maraknya pelanggaran, hingga insiden kecelakaan fatal yang melibatkan kendaraan pribadi di jalur tersebut.

Aspek keselamatan menjadi alasan utama mengapa sterilisasi jalur TransJakarta harus ditegakkan tanpa kompromi. Jalur tersebut didesain khusus agar bus rapid transit (BRT) dapat melaju dengan kecepatan konstan tanpa hambatan.

Baca Juga: STNK Diblokir Karena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Secara hukum, larangan melintas di jalur TransJakarta telah memiliki payung hukum yang jelas dan mengikat. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Merujuk pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jalur khusus bus selalu dilengkapi dengan marka jalan tegas, rambu larangan masuk (verboden), dan separator fisik, yang berarti secara mutlak dilarang dilintasi oleh kendaraan pribadi.

Selain regulasi tingkat nasional, secara spesifik aturan ini diperkuat oleh regulasi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pada Pasal 90 ayat (1) dengan tegas menyebutkan, “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan.”

Baca Juga: Perbedaan Sanksi Tilang Lupa Bawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Bisa Kena Denda Rp1 Juta

Tindakan menyerobot jalur TransJakarta tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak pengguna transportasi publik untuk mendapatkan layanan cepat dan efisien. Lebih dari itu, masuknya kendaraan taktis atau kendaraan sipil ke jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal, mengingat kecepatan operasional bus yang konstan dan terbatasnya ruang menghindar (blind spot).

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jalur TransJakarta dibuat khusus untuk transportasi massal demi mengurai kemacetan.

Pengawasan terhadap jalur TransJakarta juga dilakukan secara berkelanjutan. Selain melalui petugas di lapangan, penindakan pelanggaran juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam di berbagai titik pengawasan.

Baca Artikel Asli